TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang bersama Perhutani bakal menertibkan ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sepanjang Jalan Hadi Soebeno, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen.
Sebagian tanah yang ditempati PKL merupakan aset pemerintah.
Sedangkan, sebagian lagi merupakan lahan milik Perhutani.
Baca juga: Evaluasi Tahap III PTM Terbatas di Semarang, Terapkan Tes Sampling PCR Kepada Siswa dan Guru
Baca juga: Takut Dititipi Bom, Sopir Truk Serahkan Kardus ke Polisi Semarang. Saat Dibuka, Ada Sabu 8 Kilogram
Baca juga: Warga Lamper Tengah Kota Semarang Minta Embung Resapan, Bosan Selalu Kebanjiran saat Hujan Deras
Baca juga: Libur Nataru, Pengelola Mal Semarang Yakin Bisa Dongkrak Jumlah Pengunjung, 75 Persen Sudah Bagus
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Semarang, Yoga Utoyo mengatakan, penertiban belum diketahui kapan akan dilakukan.
Hal itu akan dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pedagang, Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Perhutani.
Penertiban lapak PKL di wilayah tersebut guna mendukung proyek pelebaran jalan di Jalan Hadi Soebeno oleh DPU Kota Semarang pada 2022.
"Sekarang ini kan Jalan Raya Hadi Soebeno Semarang sudah padat."
"Baik saat pagi hari maupun sore hari selalu macet."
"Kemudian, DPU ada rencana pelebaran jalan pada 2022."
"Tanah bagian depan merupakan aset Pemkot Semarang, sementwra yang belakang menempati aset Perhutani."
"Maka, kami tertibkan agar bisa untuk pelebaran jalan," kata Yoga kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/12/2021).
Para pedagang tidak akan dibiarkan setelah penertiban.
Yoga mengatakan, pedagang rencananya bakal direlokasi.
Mereka akan masuk ke lahan milik Perhutani yang bakal dijadikan rintisan wisata.
"Nanti Perhutani akan mengajukan izin terlebih dahulu ke kementerian terkait."
"Jika jadi, akan ada perjanjian antara pedagang dan Perhutani," terangnya.
Sementara itu, Wakil Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kendal, Gatot Farid Prabowo menuturkan, berdasar data yang ada, terdapat sekira 230 pedagang yang mendirikan tempat usaha tanpa izin di atas tanah Perhutani.
Yakni mulai dari depan Pasar Ace hingga depan Kantor Kecamatan Mijen.
Keberadaan mereka sudah sejak delapam tahun lalu.
Dia menjelaskan, secara aturan hutan tidak boleh digunakan untuk mendirikan warung atau lapak seperti yang ada saat ini.
Namun, jika dibubarkan akan menimbulkan konflik sosial.
"Sehingga, saat ini kami dari Perhutani usaha cari payung hukum supaya mereka jadi resmi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/12/2021).
Pihaknya saat ini tengah mengajukan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembangunan rintisan wisata.
Tujuannya agar para pedagang bisa ditarik masuk berdagang di area rintisan wisata.
Jika izin dari KLHK keluar, pihaknya akan menggandeng Pemkot Semarang untuk penertiban dan penataan pedagang.
"Salah satu pertimbangan penataan adalah unsur estetika."
"Karena bangunannya kan tidak tertata rapi, kami gandeng Pemkot Semarang agar penataannya semakin indah," ujarnya. (*)
Baca juga: Suami Istri di Brebes Gadaikan 13 Mobil Rental, Beralasan Sewa Mobil untuk Pergi ke Jakarta
Baca juga: Tegal Jadi Wilayah Strategis di Jateng, Kapolres Minta Warga Aktifkan Siskamling Selama Nataru
Baca juga: Performa PSIS Semarang Dinilai Menurun, Panser Biru Pertanyakan Kepemimpinan Imran sebagai Pelatih
Baca juga: Alasan DA Gadaikan Mobil Sewaan Milik Warga Jaten Karanganyar: Buat Buka Usaha Rental