Yakni mulai dari depan Pasar Ace hingga depan Kantor Kecamatan Mijen.
Keberadaan mereka sudah sejak delapam tahun lalu.
Dia menjelaskan, secara aturan hutan tidak boleh digunakan untuk mendirikan warung atau lapak seperti yang ada saat ini.
Namun, jika dibubarkan akan menimbulkan konflik sosial.
"Sehingga, saat ini kami dari Perhutani usaha cari payung hukum supaya mereka jadi resmi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/12/2021).
Pihaknya saat ini tengah mengajukan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembangunan rintisan wisata.
Tujuannya agar para pedagang bisa ditarik masuk berdagang di area rintisan wisata.
Jika izin dari KLHK keluar, pihaknya akan menggandeng Pemkot Semarang untuk penertiban dan penataan pedagang.
"Salah satu pertimbangan penataan adalah unsur estetika."
"Karena bangunannya kan tidak tertata rapi, kami gandeng Pemkot Semarang agar penataannya semakin indah," ujarnya. (*)
Baca juga: Suami Istri di Brebes Gadaikan 13 Mobil Rental, Beralasan Sewa Mobil untuk Pergi ke Jakarta
Baca juga: Tegal Jadi Wilayah Strategis di Jateng, Kapolres Minta Warga Aktifkan Siskamling Selama Nataru
Baca juga: Performa PSIS Semarang Dinilai Menurun, Panser Biru Pertanyakan Kepemimpinan Imran sebagai Pelatih
Baca juga: Alasan DA Gadaikan Mobil Sewaan Milik Warga Jaten Karanganyar: Buat Buka Usaha Rental