TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Kendal mendukung pencabutan 7 Perda tak selaras dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Rencana pencabutan ketujuh Perda tersebut merupakan usulan Pemkab Kendal.
Usulan tersebut disampaikan kepada DPRD yang tertuang dalam dua Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.
Baca juga: Mimpi SMAN 1 Kaliwungu Kendal yang Belum Terwujud, Buka Jurusan Olahraga, Karena Alasan Ini
Baca juga: Lepas Sambut Dandim Kendal, Ketua DPRD: Selalu Siap Dukung Program TNI
Baca juga: Jalan Rusak Karena Proyek Bendung Karet Kendal, Warga Dusun Sijaro Tuntut Perbaikan Bulan Ini
Baca juga: ODGJ Kategori Ringan Sedang Sudah Bisa Dirawat di RSUD dr Soewondo Kendal, Tersedia 10 Kamar
Satu di antaranya Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kendal, Yusuf memberikan tanggapan positif atas inisiasi cepat yang dilakukan Pemkab Kendal.
Katanya, dukungan penuh diberikan mengingat dua raperda tersebut saat ini menjadi hal yang harus dibahas untuk keberlangsungan produk hukum di lingkungan masyarakat.
"Prinsipnya FPKB menanggapi positif usulan tersebut."
"Itu mengingat perubahan dan pencabutan yang diusulkan menyesuaikan dengan peraturan di atasnya."
"Agar tidak tumpang tindih dan bisa memberikan kepastian hukum," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (4/12/2021).
Ia berharap, pembahasan Raperda ini nantinya menghasilkan produk hukum yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kendal.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, DPRD siap menyegerakan pembahasan Raperda usulan dari pihak eksekutif untuk disahkan menjadi Perda.
Kata dia, semua fraksi partai politik sudah menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna.
Termasuk fraksi PDI Perjuangan, PPP, Nasdem, Demokrat, dan beberapa fraksi parpol lainnya.
Kata dia, mayoritas fraksi mendukung penuh dua Raperda itu untuk disegerakan dilakukan pembahasan.
"Raperda Inisiatif dari Pemkab Kendal di luar Propemperda ini mulai kami bahas mengingat fungsi dan kepentingannya."