Berita Banyumas

Buntut Tabrakan KA Wijayakusuma dan Mobil Calya di Banyumas, PT KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengecek rel kereta setelah tabrakan antara mobil dan kereta api Wijayakusuma di perlintasan di antara Stasiun Ijo dan Stasiun Tambak Banyumas, Minggu (28/11/2021) pukul 16.22 WIB.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Baca juga: Wali Kota Gibran Tuding Dirut Persis Solo Egois Ajak Pasoepati Konvoi Motor sebelum Laga Terakhir

Baca juga: Bus PO Putra Jaya Tabrak Tebing di Tawangmangu Karanganyar, Bawa Rombongan dari Semarang

Baca juga: Omzet Penjualan Serbuk Rempah Warga Kendal Tembus Rp 23 Juta Per Bulan, Ini Kuncinya

Baca juga: Viral Video Asisten Pelatih Persibat Batang Tidur saat Laga Melawan Persipa Pati, Begini Faktanya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA."

"Maka dari itu, pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," tambah Daniel.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.

Sedangkan rambu-rambu 'STOP' yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Terkait kecelakaan antara kereta api dan mobil, Daniel meminta masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan.

Sehingga, angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat, saat ini, PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA.

Untuk itu, masyarakat kami himbau lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang. (Tribunbanyumas/jti)

Berita Terkini