TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto berniat menuntut ganti rugi kepada pengemudi mobil Calya dalam tabrakan dengan kereta Wijayakusuma di perlintasan sebidang antara Stasiun Ijo dan Stasiun Tambak di Banyumas.
Kecelakaan yang terjadi Minggu (28/11/2021) itu mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana milik PT KAI.
Kecelakaan itu juga diduga dipicu kelalaian pengendara mobil.
Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, kecelakaan tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan warga dalam berlalu lintas.
"PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Daniel dalam rilis yang diterima, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Nekat Terobos Perlintasan Kereta, Mobil Calya Ditabrak KA Wijayakusuma di Dekat Stasiun Ijo Banyumas
Baca juga: Serius Ingin Kelola Sampah Warga, Pemdes Ajibarang Wetan Banyumas Berguru ke Rempoah
Baca juga: Masih Banyak Warga yang Enggan Divaksin Covid, Dinkes Banyumas Gandeng Tokoh Agama untuk Mengedukasi
Baca juga: SPSI Usulkan UMK Banyumas Rp 2,5 Juta, Acuannya Kebutuhan Hidup Layak
Dijelaskan Daniel, sesuai Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Sementara, dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 disebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sesaat sebelum kecelakaan terjadi, masinis kereta Wijayakusuma berkali-kali membunyikan klakson namun mobil nekat melaju hingga tabrakan tak terhindarkan.
Sementara, sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Daniel mengatakan, ada 195 perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 109 perlintasan dan tidak terjaga 86 perlintasan.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.
Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.
Tidak jarang, perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Baca juga: Wali Kota Gibran Tuding Dirut Persis Solo Egois Ajak Pasoepati Konvoi Motor sebelum Laga Terakhir
Baca juga: Bus PO Putra Jaya Tabrak Tebing di Tawangmangu Karanganyar, Bawa Rombongan dari Semarang
Baca juga: Omzet Penjualan Serbuk Rempah Warga Kendal Tembus Rp 23 Juta Per Bulan, Ini Kuncinya
Baca juga: Viral Video Asisten Pelatih Persibat Batang Tidur saat Laga Melawan Persipa Pati, Begini Faktanya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA."
"Maka dari itu, pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA," tambah Daniel.
Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.
Sedangkan rambu-rambu 'STOP' yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.
Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Terkait kecelakaan antara kereta api dan mobil, Daniel meminta masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan.
Sehingga, angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat, saat ini, PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA.
Untuk itu, masyarakat kami himbau lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang. (Tribunbanyumas/jti)