TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 persen atau sebesar Rp 1.812.935.
"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar, dalam rilisnya, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Ganjar Gagas Formula UMP Ganda di Jateng, Kaitan Penetapan Besaran Upah Buruh Tahun Depan
Baca juga: Apindo Usul UMK Karanganyar Tahun Depan Rp 2.064.313, Serikat Buruh Minta Rp 2.090.191
Baca juga: Bertemu Bupati, Buruh Kebumen Usulkan Kenaikan UMK 3,6 Persen untuk 2022
Baca juga: Lebih Rendah Dibanding Tahun Sebelumnya, UMK Kota Tegal 2022 Diusulkan Menjadi Rp 2 Juta
Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni, perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Besarannya juga tidak sembarangan. Namun, harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar dalam diktum keenam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para gubernur.
"Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja, baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.
Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan, Sakina meminta buruh melapor lewat Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call Center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah di 089 652 933 444. (*)
Baca juga: Minibus Terbakar di Purwokerto, Saksi: Setelah Sopir Keluar, Asap dan Api Muncul dari Tengah Mobil
Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Minggu 21 November 2021: Waspada! Siang Hingga Malam Diperkirakan Hujan
Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Minggu 21 November 2021: Siang hingga Malam Diperkirakan Hujan