Berita Kendal

135 Tenaga Honorer Kendal Gagal Jadi PPPK, Tak Didaftarkan OPD ke Database BKN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAGAL DIANGKAT PPPK - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal Abdul Basir mengungkap 135 tenaga honorer Kendal gagal jadi PPPK karena tidak terdaftar di database BKN.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Sebanyak 135 tenaga honorer Pemkab Kendal gagal jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Kegagalan ini terjadi karena mereka tak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Itu sudah sesuai arahan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang sudah masuk dalam database BKN," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir, Kamis (28/8/2025).

Basir menerangkan, saat ini, ada 1.246 tenaga honorer Kendal yang belum diangkat menjadi pegawai PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Baca juga: Viral, Menu MBG di Kendal Hanya Ada Mi Goreng Lauk Sepotong Kecil Telur Dadar dan 2 Potong Wortel

Dari jumlah itu, sebanyak 1.111 orang memenuhi syarat menjadi PPPK dan telah terdaftar di BKN. 

"Dari 135 orang itu, sebenarnya memenuhi syarat. Namun, tidak diusulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya."

"Ada yang mengundurkan diri, sudah tua, tidak aktif, bahkan ada yang sudah berusia 57 tahun." ungkapnya.

Disarankan Jadi Outsourcing

Namun, Basir meminta agar 135 honorer tersebut tak berkecil hati. 

Pemkab Kendal menyiapkan jalur melalui tenaga outsourcing, di antaranya tenaga kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan.

"Ke depan, diserahkan ke OPD masing-masing, kemudian akan dialihkan dengan mekanisme tenaga outsourcing. Harapannya bisa beralih ke situ,"

"Apalagi, saat ini, pemerintah pusat telah menargetkan pada tahun 2026 tidak ada lagi pegawai honorer," sambungnya.

Gaji Sesuai Keuangan Daerah 

Abdul Basir menambahkan, sebanyak 1.111 honorer yang terdaftar di BKN bisa diusulkan menjadi pegawai PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Baca juga: Cuaca Buruk, Petani Tembakau di Kendal Menjerit: Panen Jelek, Hanya Laku Rp 10 Ribu Perkilogram

Akan tetapi, pembayaran gajinya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

"BKN meminta agar pemerintah daerah memprioritaskan tenaga non-ASN yang sudah masuk database."

"Tetapi, nanti, eksisting gajinya diusulkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah." jelasnya.

Basri menjelaskan, perbedaan PPPK penuh waktu dengan PPPK paruh waktu, terdapat pada kontrak yang diteken. 

Kontrak PPPK ialah 5 tahun, sedangkan PPPK paruh waktu hanya setahun.

"PPPK paruh waktu pembayaran gaji menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," katanya. (*)

Berita Terkini