Belakangan, Yustina menyadari kalau D berbohong. D tidak juga merealisasikan janjinya dan terus menghindar saat ditagih.
Yustina lantas melaporkan D ke polisi karena mengalami kerugian.
Pelaku Ditangkap
D ditangkap polisi setelah seorang bidan bernama Susanti (43) di Kalurahan Tanjungharjo, Nanggulan, melaporkan perbuatan D ke polisi pada Sabtu (14/8/2021), pukul 15.00 WIB.
Kepada polisi, Susanti mengaku D telah menipu dirinya pada Februari 2021 lalu.
Usai gelar perkara, polisi langsung mengamankan D Sabtu malam.
Polisi langsung menggiringnya masuk ruang tahanan. Polisi juga menjerat D dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penipuan Berkedok Umrah dan Wisata Religi Terungkap, Pelaku Raup Puluhan Juta dari Korban".