TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Enam desa di Kabupaten Pati akan menggelar Pilkades Antar Waktu (PAW) pada 3 Juli 2021.
Untuk diketahui, PAW digelar apabila Kepala Desa sebelumnya berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Kasubbag Bina Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Pati, Fendy Eko Sulistianto mengungkapkan, saat ini proses PAW telah memasuki tahap penelitian berkas bakal calon.
Baca juga: Akhir Pekan Ini, Gerakan Pati di Rumah Saja Diterapkan Dua Hari
Baca juga: Tahun Ini Fokus Kesenian Ketoprak, Gerakan Seniman Masuk Sekolah Dimulai Lagi di Pati
Baca juga: SD di 4 Desa di Pati Jadi Tempat Karantina Terpusat, Tangani Karyawan Positif Covid PT Dua Kelinci
Baca juga: Delapan Ruas Jalan di Pati Bakal Ditutup Mulai Pukul 20.00, Berlaku Hingga Senin 28 Juni 2021
Adapun enam desa yang menggelar PAW.
Yakni Desa Pakis Kecamatan Tayu, Desa Tegalarum Kecamatan Margoyoso, Desa Bageng Kecamatan Gembong.
Desa Tanjang Kecamatan Gabus, Desa Margomulyo dan Bumirejo Kecamatan Juwana.
Setelah penelitian berkas, proses dilanjutkan dengan penetapan calon Kades.
Ketentuannya, paling sedikit dua calon dan paling banyak tiga calon.
Jika calon lebih dari tiga, akan dilakukan ujian tertulis.
"Mekanisme pengesahan Kades antar waktu adalah musyawarah mufakat atau pemungutan suara."
"Penetapan calon terpilih dilakukan hari itu juga."
"Adapun yang hadir adalah BPD, panitia Pilkades antar waktu, panitia pengawas kecamatan, penjabat Kades."
"Lalu perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakat desa."
"Yang terdiri dari ketua dan sekretaris, calon Kades antar waktu, serta unsur tokoh masyarakat," jelas Fendy kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (23/6/2021).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 88 Tahun 2020.