Berita Bisnis

Pemerintah Berencana Pungut PPN Atas Sembako, YLKI Protes

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuli panggul beras sedang membongkar muat di Pasar Baru Wergu, Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jumat (9/4/2021).

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bahan kebutuhan pokok bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Rencana ini tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal, dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok, termasuk sembilan bahan pokok (sembako), ditetapkan sebagai objek yang tak dikenakan PPN.

Dalam aturan baru, sembako tak lagi masuk daftar objek yang PPN-nya dikecualikan.

Dalam RUU KUP tersebut, bahan pokok yang bakal dikenai PPN di antaranya, beras dan gabah, jagung, sagung, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah, sayur, umbi-umbian, bumbu, serta gula konsumsi.

Baca juga: Kementan Jamin Stok Bahan Pangan Aman Jelang Ramadan, Termasuk Cabai Rawit dan Daging Sapi

Baca juga: Ikut Panen Padi di Cilacap, Gubernur Anies Baswedan Pastikan Pasokan Beras ke Jakarta Aman

Baca juga: Giliran Tiktok, Bakal Kena PPN 10 Persen

Rencana pemerintah menarik pajak untuk sembako ini tentu saja menuai kritik.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pengenaan pajak pada bahan pangan merupakan kebijakan yang tidak manusiawi.

Apalagi, rencana ini dibahas di tengah pandemi Covid-19.

"Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis," kata Tulus dalam siaran pers, Kamis (10/6/2021).

Tulus mengungkapkan, pengenaan PPN pada barang pokok yang banyak dibutuhkan konsumen akan menjadi beban baru bagi masyarakat. Pengenaan PPN berpotensi menaikkan harga kebutuhan pokok.

Kenaikan harga bahan pangan akan lebih parah bila terjadi distorsi pasar, saat PPN sudah dinaikkan.

"Pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat," ungkap Tulus.

Pemerintah, kata Tulus, bisa kembali menaikkan cukai rokok yang lebih signifikan, alih-alih mengenakan PPN pada sembako.

Berdasarkan hitungannya, potensi penerimaan dari cukai rokok bisa mencapai Rp 200 triliun lebih.

Selain itu, menaikkan cukai rokok akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah bawah agar mengurangi konsumsi rokok dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan.

"Oleh karena itu, wacana ini (menerapkan PPN sembako) harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN," sebut dia.

Baca juga: Masyarakat Banyuwangi Waspadai Tanda Tsunami, Ikan Menepi ke Pantai dan Bau Air Laut Menyengat

Baca juga: Bikin Trenyuh. Bocah SD di Sleman Yogyakarta Tulis Surat Minta Jambu Mawar, Ditempel di Pagar

Baca juga: Lolos Seleksi, Dua Pemain Eks Persis Solo Nanang dan Angger Resmi Gabung Persijap Jepara

Baca juga: Selamat! Kebumen Raih Juara 1 Kearsipan Nasional, Kalahkan Kota Yogyakartan dan Surabaya

Halaman
12

Berita Terkini