Berita Narkoba Hari Ini

Pengakuan Mantan TKI Jadi Pecandu Narkoba, Senang Dapat Teman di Kebumen, Bisa Lebih Berhemat

Penulis: khoirul muzaki
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar kasus narkoba di Mapolres Kebumen, Jumat (7/5/2021).

"Ya seneng, saya dapat upah uang, juga dapat bonus mengkonsumsi sabu," celetuk tersangka.

Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta dengan paling banyak Rp 10 miliar. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Realisasi Kegiatan di Triwulan I Tak Sesuai Target, Bupati Cilacap Minta Sekda Beri Sanksi OPD

Baca juga: Cara Unik Polres Cilacap: Pemusnahan Knalpot Brong Disaksikan Orangtua Pemilik Motor

Baca juga: Sekda Banyumas Ingatkan ASN Tak Minta dan Terima Gratifikasi Lebaran, Termasuk Parcel Makanan

Baca juga: Tak Hanya Mercon dan Miras, Polresta Banyumas Sasar Knalpot Brong dalam Operasi Pekat Ramadan

Berita Terkini