"Ya seneng, saya dapat upah uang, juga dapat bonus mengkonsumsi sabu," celetuk tersangka.
Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta dengan paling banyak Rp 10 miliar. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Realisasi Kegiatan di Triwulan I Tak Sesuai Target, Bupati Cilacap Minta Sekda Beri Sanksi OPD
Baca juga: Cara Unik Polres Cilacap: Pemusnahan Knalpot Brong Disaksikan Orangtua Pemilik Motor
Baca juga: Sekda Banyumas Ingatkan ASN Tak Minta dan Terima Gratifikasi Lebaran, Termasuk Parcel Makanan
Baca juga: Tak Hanya Mercon dan Miras, Polresta Banyumas Sasar Knalpot Brong dalam Operasi Pekat Ramadan