TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
AH (22), warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Kebumen, AKP Paryudi, tersangka ditangkap pada Kamis (25/3/2021) dalam Operasi Antik di Desa Tambakmulya, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
Baca juga: Lurah dan Kepala OPD di Kebumen Wajib Pakai Pakaian Dinas saat Salat Idulfitri, Ini Tujuannya
Baca juga: Sabu Dibungkus Kemasan Permen, Cara Pengedar Narkoba di Kebumen Kelabuhi Petugas
Baca juga: 215 Kg Serbuk Petasan Diledakkan. Ditabur di Pantai Setrojenar Kebumen, Kemudian Dibakar
Baca juga: Jalur Satu Arah Mulai Diterapkan di Kawasan Pasuma Kebumen, Uji Coba Hingga 20 Mei 2021
"Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat," jelas AKP Paryudi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (7/5/2021).
Tersangka ditangkap di sebuah kamar hotel sesaat setelah mengonsumsi sabu.
Dari hasil penggeledahan, Satres Narkoba Polres Kebumen mendapatkan sejumlah barang bukti seperti satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna bening, handphone Android, serta uang tunai Rp 250 ribu.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang tersebut milik temannya, KM yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka dimintai tolong oleh KM untuk membelikan satu paket sabu dengan imbalan uang Rp 200 ribu.
Selain itu, ia mendapat keuntungan lain atau bonus bisa mengkonsumsi sabu bersama.
Mendapatkan tawaran emas itu, AH bersemangat mencarikan barang terlarang melalui seseorang yang kini juga berstatus tersangka.
Penuturan AH, ia sudah kecanduan sabu sejak lama saat bekerja menjadi TKI di Malaysia.
Bahkan gajinya sebagai TKI tak pernah terkumpul karena habis untuk membeli barang haram tersebut.
"Di sana (Malaysia) lebih mudah mencari barang daripada di sini (Indonesia)," kata tersangka AH kepada pihak kepolisian.
AH senang ketika mendapatkan teman sesama pemakai sabu di Kebumen.
Alasannya, ia bisa lebih berhemat saat akan mengonsumsi sabu yang harganya terbilang mahal.
"Ya seneng, saya dapat upah uang, juga dapat bonus mengkonsumsi sabu," celetuk tersangka.
Kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta dengan paling banyak Rp 10 miliar. (Khoirul Muzakki)
Baca juga: Realisasi Kegiatan di Triwulan I Tak Sesuai Target, Bupati Cilacap Minta Sekda Beri Sanksi OPD
Baca juga: Cara Unik Polres Cilacap: Pemusnahan Knalpot Brong Disaksikan Orangtua Pemilik Motor
Baca juga: Sekda Banyumas Ingatkan ASN Tak Minta dan Terima Gratifikasi Lebaran, Termasuk Parcel Makanan
Baca juga: Tak Hanya Mercon dan Miras, Polresta Banyumas Sasar Knalpot Brong dalam Operasi Pekat Ramadan