Jika hingga hari yang sudah ditentukan tetap belum dibayarkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Sesuai regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan, dari teguran tertulis hingga penangguhan usaha.
Mendekati hari H perayaan keagamaan, pihaknya masih terus memantau dan membuka aduan terkait THR.
Ada 154 pengawas yang tersebar di Jawa Tengah untuk melakukan supervisi atau pengawasan terhadap perusahaan yang diketahui belum membayarkan hak pekerja sesuai regulasi yang ada. (Mamduh Adi)
Baca juga: Lolos Penyekatan, 3000 Pemudik Masuk Banyumas. Semua Diklaim Negatif Covid-19
Baca juga: Darsiti Serahkan Tanah Sengketa di Gandatapa, Pemkab Banyumas Pilih Tak Lanjutkan Proses Hukum
Baca juga: Pemkab Banyumas Siapkan GOR Satria Purwokerto sebagai Lokasi Karantina Pemudik, Dibuka 6-17 Mei
Baca juga: Jelang Lebaran, 144 Porter di 7 Stasiun Terima Bantuan Sembako dari PT KAI Daop 5 Purwokerto