Berita Jawa Tengah

Begini Mekanisme Pemberian THR di Kabupaten Karanganyar, Diberikan Penuh Tanpa Dicicil

Penulis: Agus Iswadi
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar sedang memproduksi hazmat, belum lama ini.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Kabupaten Karanganyar diharapkan dapat dibayarkan secara penuh.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari seelum hari raya keagamaan.

Terkait besaran THR, pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau 1 tahun secara terus menerus atau lebih mendapatkan 1 kali gaji sebulan.

Baca juga: Wajib Tutup Tujuh Hari, Ini Jam Operasional Diskotik Hingga Karaoke di Karanganyar Selama Ramadan

Baca juga: Kisah Sukses Mantan Carik di Mojorejo Karanganyar, Pekarangan Rumah Jadi Kebun Alpukat Gading

Baca juga: DKK Karanganyar Baru Terima 8.000 Dosis, Vaksinasi Termin Kedua, Sasaran Lansia dan Pelayan Publik

Baca juga: Polres Karanganyar Sudah Tentukan Lima Pos Pengamanan dan Satu Pos Terpadu, Ini Lokasinya

Sedangkan yang belum memenuhi masa kerja satu tahun ada perhitungan tersendiri, masa kerja dibagi 12 dikali gaji satu bulan.

Kabid Hubungan Industrial (HI) Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Hendro Prayitno menyampaikan, teknis pembayaran THR tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Tahun lalu boleh dicicil, tapi tahun ini tidak boleh."

"Itu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (13/4/2021).

Lanjutnya, aturan pembayaran THR berdasarkan surat edaran tersebut telah disampaikan kepada Apindo dan serikat pekerja.

Dia menjelaskan, dalam surat edaran itu juga terdapat mekanisme bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR.

"Apabila perusahaan tidak mempu membayar harus membuktikan ketidakmampuannya berdasarkan laporan keuangan internal," jelasnya.

Selain itu, guna mencari solusi terbaik dapat ditempuh melalui musyawarah antara pihak perusahaan dan pekerja.

Hendro menuturkan, dalam surat edaran tersebut daerah juga diminta membentuk Posko Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Itu guna mewadahi laporan dari para pekerja terkait pemenuhan kewajiban perusahaan.

Ketua Apindo Kabupaten Karanganyar, Edy Darmawan mengatakan, pemerintah berharap THR bagi pekerja dibayarkan secara penuh atau tidak dicicil.

Akan tetapi semua perusahaan saat ini belum kembali ke kondisi semula sebelum adanya pandemi Covid-19.

Halaman
12

Berita Terkini