Berita Jawa Tengah
Wajib Tutup Tujuh Hari, Ini Jam Operasional Diskotik Hingga Karaoke di Karanganyar Selama Ramadan
Dalam surat edaran Disparpora Kabupaten Karanganyar ada beberapa point penting yakni operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 24.00.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pusat hiburan malam, diskotik, rumah pijat, bar, spa, karaoke di Kabupaten Karanganyar wajib tutup sementara selama tujuh hari di awal Ramadan 2021.
Disparpora Kabupaten Karanganyar telah mengeluarkan surat edaran Nomor 556/258.15/2021 tentang imbauan menyambut Ramadan dan Idulfitri 2021.
Baca juga: Kisah Sukses Mantan Carik di Mojorejo Karanganyar, Pekarangan Rumah Jadi Kebun Alpukat Gading
Baca juga: DKK Karanganyar Baru Terima 8.000 Dosis, Vaksinasi Termin Kedua, Sasaran Lansia dan Pelayan Publik
Baca juga: Sembilan Motor Ditinggal Pemiliknya, Polisi Datang Sudah Sepi, Balap Liar di Desa Waru Karanganyar
Baca juga: Polres Karanganyar Sudah Tentukan Lima Pos Pengamanan dan Satu Pos Terpadu, Ini Lokasinya
Pelaku usaha wajib tutup tujuh hari pada awal Ramadan serta tujuh hari sebelum Syawal.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut ada beberapa point penting yakni operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 24.00.
Pelaku usaha diminta meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, serta peredaran narkoba.
Operasional diskotik, pub, kelab malam, bar, karaoke, kafe, permainan ketangkasan dapat beroperasi pukul 11.00 hingga pukul 17.00 dan pukul 20.00 hingga pukul 24.00.
Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto menyampaikan, telah memberikan atau membagikan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha di Karanganyar.
Kebijakan itu mengacu petunjuk dari Pemprov Jateng.
"Itu dalam menyambut Ramadan dan Idulfitri."
"Selain itu menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah pandemi Covid-19," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (12/4/2021).
Dia meminta agar pemilik usaha memperhatikan kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Menghormati umat Islam yang sedang menunaikan ibadah puasa," ucapnya.
Lanjutnya, apabila ada yang melewati batas aturan tentu penertiban akan menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Karanganyar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli untuk menindaklanjuti surat edaran dari dinas tersebut.
"Kami tetap patroli agar mereka tetap sesuai dan mengikuti aturan yang berlaku," imbuhnya. (Agus Iswadi)
Baca juga: Mantan Napiter Dapat Bantuan Usaha di Hari Jadi Kota Tegal, Siap Jualan Kebab NKRI
Baca juga: Selamat Hari Jadi Kota Tegal! Tahun Ini Tak Banyak Agenda, Masih Dirayakan Secara Sederhana
Baca juga: Jelang Lebaran, Pengamanan dan Pengecekan Prokes di Terminal dan Stasiun di Pemalang Diperketat
Baca juga: Gurih Pedas Pecak Belutnya Bikin Keringat Ngalir Terus, Silakan Mampir di Warung Bu Niti Pemalang