TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Merdeka Belajar episode kesembilan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka secara virtual.
Beasiswa yang diberikan melalui KIP Kuliah bertujuan meningkatkan akses masyarakat tidak mampu pada pendidikan tinggi, yang lebih merata dan berkualitas, sehingga visi Presiden Joko Widodo terkait SDM unggul Indonesia dapat segera terwujud.
"Ini jadi kebijakan yang akan mewujudkan, bukan hanya keadilan sosial namun mobilitas sosial yang lebih tinggi. Sehingga, anak yang berprestasi tapi kurang mampu, bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, dalam keterangannya, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Kemenag Buka Beasiswa Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Calon Siswa MAN, Ini Jadwal Seleksi dan Syaratnya
Baca juga: Tindaklanjuti Izin Kemendikbud, Ini Skema Rencana Penerapan KBM Tatap Muka di Kendal
Baca juga: Pendataan Penerima BSU Guru Honorer Masih Dilakukan di Batang, Disinkronkan dengan Kemendikbud
Baca juga: 2021 Kemendikbud Tambah Anggaran PTN Hingga Rp 1,3 Triliun
Dikatakannya, KIP Kuliah Merdeka merupakan wujud komitmen Kemendikbud dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata, berkualitas, dan berkesinambungan.
Pendidikan tinggi berpotensi memberikan dampak positif tercepat dalam pembangunan SDM unggul sesuai visi presiden.
"Oleh karena itu, kami di Kemendikbud, meningkatkan besaran bantuan biaya pendidikan atau uang kuliah dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan demikian, kami berharap, KIP Kuliah semakin memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya," tuturnya.
Kemendikbud mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021.
Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp 1,3 triliun pada 2020, menjadi sebesar Rp 2,5 triliun pada 2021 ini.
KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), di bawah naungan Kemendikbud.
Baca juga: Pengamanan Gereja di Salatiga Bakal Ditingkatkan Imbas Bom Makassar, Petugas Dipersenjatai Lengkap
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Semarang Capai 100 Ribu Orang, Tetap Digelar saat Ramadan
Baca juga: DMI Batang Minta Masjid Berjemaah Banyak Gelar Salat Tarawih 2 Sif, Terutama di Jalur Pantura
Baca juga: Video Pemuda Asal Banjar Jadi Imam di Mekkah Viral di Banjarnegara, Ternyata Begini Faktanya
Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan prodi masing-masing.
"Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan mendapatkan maksimal Rp 12 juta. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp 4 juta. Dan prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp 2,4 juta," terangnya.
Berbeda dengan skema pada tahun sebelumnya, kini, biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah.
Indeks ini disesuaikan dengan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas) tahun 2019.
"Besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp 800 ribu, klaster kedua Rp 950 ribu, klaster ketiga Rp 1,1 juta. Sedangkan untuk klaster keempat Rp 1,250 juta, dan klaster kelima Rp 1,4 juta," jelas Nadiem.
Nadiem mengajak siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk memanfaatkan KIP Kuliah Merdeka yang disediakan pemerintah.
Ada beberapa kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka, di antaranya, melalui jalur seleksi UTBK-SBMPTN.
Sementara itu, bagi siswa kurang mampu yang tidak lolos SNMPTN dan SBMPTN, masih bisa mendaftar KIP Kuliah melalui jalur seleksi mandiri PTN yaitu pada Agustus-Oktober 2021, tergantung jadwal seleksi mandiri di setiap PTN.
Ataupun, dapat melalui seleksi masuk PTS, kapan saja hingga masa pendaftaran PTS selesai.
"Informasi dan pendaftaran KIP Kuliah bagi calon mahasiswa baru tahun 2021 dapat ditemukan pada kip-kuliah.kemdikbud.go.id," ujarnya.
Nadiem mengimbau pimpinan perguruan tinggi memperbanyak sosialisasi kepada siswa-siswa kurang mampu agar mereka mau dan berani mendaftar pada perguruan tinggi dan program studi unggulan di universitas terbaik.
Baca juga: Antibodi Sejumlah Nakes Kudus Tak Terbentuk seusai Divaksin Covid, Plt Bupati Usul Vaksinasi Ulang
Baca juga: Bom Bunuh Diri Meledak di Gereja Katedral Makassar: Pelaku Naik Motor, Sempat Ditahan Penjaga Gereja
Baca juga: Warga Juwana Pati Beli Uang Palsu Lewat Media Sosial, Dibelanjakan untuk Membayar HP
"Mulailah menerima mahasiswa kurang mampu dan bukalah semua program studi sebesar-besarnya bagi penerima KIP Kuliah. Karena, batas biaya pendidikan tidak menjadi masalah lagi," tegasnya.
Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im optimistis, calon mahasiswa baru tahun akademik 2021/2020 yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, akan lebih percaya diri dalam memilih prodi-prodi unggulan di berbagai kampus terbaik, termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
"Kami yakin, (program ini) akan membuat mahasiswa lebih berani lagi, atau tidak lagi kekhawatiran biaya kuliah yang lebih tinggi daripada biaya kuliah yang disediakan di program KIP Kuliah," ucapnya.
Ia menambahkan, karena KIP Kuliah ini sudah menyediakan dana untuk membayar uang kuliah yang lebih besar, yaitu maksimal 12 juta maka mahasiswa tidak perlu khawatir lagi tentang prodi-prodi yang akan dipilih.
"Bahkan, universitas yang akan menjadi tujuannya, termasuk di daerah mana, biaya hidup juga sudah kita sesuaikan, sesuai dengan tingkat kemahalan daerah," tambah Ainun. (*)