TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, status hukum Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) ditentukan Sabtu (27/2/2021) malam.
"Dalam waktu 1x24 jam kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini," kata Fikri seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).
Adapun Nurdin dan lima orang tersebut ditangkap Jumat (26/2/2021) malam.
Baca juga: Bayar Biaya Nikah KUA Bisa Lewat Bukalapak, Lebih Simpel dan Cepat, Begini Caranya
Baca juga: Nagita Slavina Disemprot Rafathar, Tiap Kali Berbelanja ke Mal Pulang Hingga Larut Malam
Baca juga: Budhi Sarwono: Kami Mau Saja Perbaiki Jalan Provinsi Maupun Nasional di Banjarnegara, Ini Syaratnya
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Muhammad Thohir Tewas Terserempet Kereta, Anggota DPRD Kendal
Ia melanjutkan, hingga kini KPK masih memeriksa secara intensif Nurdin dan lima orang tersebut.
Untuk itu, ia berharap semua pihak menunggu proses pemeriksaan KPK.
"Kami saat ini masih memeriksa intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan."
"Di antaranya kepala daerah tersebut," ujarnya.
Selain itu, Fikri menegaskan, pihaknya akan bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku terhadap enam orang yang tertangkap tangan di Sulawesi Selatan.
"Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tambah dia.
Selain Nurdin, KPK menangkap lima orang lainnya yang merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta.
Sementara itu, dalam tayangan Kompas TV, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/2/2021) pagi.
Tampak Nurdin mengenakan topi biru, bermasker, dan berjaket warna hitam langsung memasuki Gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.
Tak banyak yang diucapkan Nurdin ketika ditanya langsung oleh beberapa wartawan yang hadir di Gedung KPK.
Terdengar, Nurdin hanya mengucapkan kata 'tidur'.
"Saya tidur, dijemput," ucap Nurdin singkat dalam tayangan siaran langsung Kompas TV. (*)