TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro itu meliputi 123 kabupaten/kota di 7 provinsi.
Baca juga: Hasil Mediasi Pemilik Peternakan Babi Minta Waktu Tujuh Bulan, Diprotes Warga Kauman Karanganyar
Baca juga: Hujan Diserta Kabut dan Sepi Pengunjung, Hari Pertama Pembukaan Kembali Candi Cetho Karanganyar
Baca juga: Tersangka Ini Hingga Lupa Sudah Berapa Kali, Saking Banyaknya Curi Motor, Tertangkap di Kebumen
Baca juga: AR Terkesan Berbelit Saat Diajak Ngobrol, Kepergok Warga Hendak Curi Motor di Pantai Bopong Kebumen
"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan."
"Yaitu 23 Februari hingga 8 Maret 2021," kata Airlangga seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (20/2/2021).
Airlangga pun menjelaskan beberapa peraturan PPKM mikro yang tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH).
Untuk instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB.
Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online).
Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.
Untuk restoran, diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan maksimal 50 persen kapasitas.
Layanan pesan antar tetap diperbolehkan.
Kemudian, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan.
Fasilitas umum dihentikan sementara.
Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Airlangga mengatakan, PPKM dan PPKM mikro selama lima pekan belakangan ini terbukti menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan.
Bahkan, tren kasus aktif di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur mengalami penurunan.
Airlangga meminta para Gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali segera menindaklanjuti Instruksi Mendagri tentang perpanjangan PPKM mikro.
Dia mengimbau para kepala daerah memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan.
Yakni dengan memantau persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).
Kemudian, menyiapkan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui Polsek atau Koramil.
Selanjutnya, memetakan zonasi risiko di tingkat RT dan pendataan 3T melalui integrasi sistem.
"Pemerintah provinsi diharapkan mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan."
"Lalu melaporkan berkala ke satgas pusat melalui satgas daerah," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Ini Aturan Penerapannya"
Baca juga: Begini Cara Guru SMP Negeri Satu Atap 1 Cilacap Buang Kejenuhan Siswa Akibat Belajar Daring
Baca juga: Siswa TPQ Asal Banjarnegara Tenggelam di Pantai Congot Cilacap, Begini Kronologinya
Baca juga: 15 Korban Longsor Banjarpanepen Banyumas Direlokasi, Dapat Rumah Senilai Rp 50 Juta/KK
Baca juga: BBPOM Semarang Presentasikan Tiga Program Pangan Aman di Banyumas, Direalisasikan Mulai Maret 2021