Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Pajak UMKM
Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 yang ditanggung pemerintah. Praktis, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
Selain itu, pemotong atau pemungut pajak juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id.
PPh Pasal 22 Impor
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 721 bidang industri dan perusahaan KITE.
Penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor setiap bulannya.
Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
• Stasiun Semarang Tawang Masih Kebanjiran, Berikut Daftar KA yang Pindah Rute dan Keberangkatan
• Stasiun Semarang Tawang Masih Kebanjiran, Berikut Daftar KA yang Pindah Rute dan Keberangkatan
• BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar: Jateng Siaga Satu
• Tim Gabungan Temanggung Tutup Paksa Belasan Toko yang Nekat Buka Hari Pertama Jateng di Rumah Saja
Sebelumnya fasilitas hanya tersedia bagi 1.013 bidang industri dan perisahaan KITE. Penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.
Insentif PPN
Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.