Berita Bisnis

Pemerintah Perpanjang Pemberian Insentif Usaha, Ini 6 Keringanan yang Bakal Diberikan

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang tunai

Insentif ini sebelumnya hanya berlaku untuk 716 bidang usaha dan perusahaan KITE.

PPh Final Jasa Konstruksi

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Insentif Usaha yang Diperpanjang Sri Mulyani hingga 30 Juni 2021".

Berita Terkini