TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan standar keselamatan di jalan raya, Kemenhub akan mewajibkan perusahaan angkutan barang dan penumpang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) di 2021.
Langkah ini diambil sesuai pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.
Dimana di dalamnya mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
Baca juga: Harno Cabuli Anak Kandung di Kabupaten Semarang, Alasan Pelaku Karena Istri Ogah Berhubungan Intim
Baca juga: Bisa Ditiru, Begini Cara Imran Nahumarury Biar Tidak Kehilangan Feeling Kepelatihannya di PSIS
Baca juga: Tribun Jateng Luncurkan Tribunpantura.com, Portal Berita yang Mencakup Pantura Barat di Jateng
Baca juga: Tak Ada Sengketa, Berikut Jadwal Resmi Penetapan Paslon Terpilih di Kabupaten Blora
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub, Risal Wasal menjelaskan, penerapan SMK akan digencarkan tahun ini, meneruskan pelaksanan tahun sebelumnya.
"Tahun sebelumnya Sistem Manajemen Keselamatan atau SMK diberlakukan untuk kendaraan bahan berbahaya dan beracun (B3)."
"Tahun ini kami lanjutkan untuk ke transportasi, baik penumpang dan barang," kata Risal seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).
Pelaksanaan SMK untuk perusahaan angkutan barang atau logistik, juga menjadi bagian upaya menekan peredaran truk over dimension over loading (ODOL).
Dimana itu sifatnya merupakan pencegahan dari hulu.
Sementara untuk angkutan penumpang, SMK konsentrasinya akan difokuskan pada perusahaan otobus (PO) antarkota antarprovinsi (AKAP).
Hal tersebut juga guna menekankan sisi keselamatan.
"Untuk ODOL tetap target kami pada 1 Januari 2023, dengan SMK ini sebagai langkah pencegahan dan perbaikan dari hulunya."
"Kami akan lebih ke sisi pencegahan dan penindakan, termasuk di jalan tol juga," ujar Risal.
"SMK untuk AKAP guna menekan kecelakaan sekaligus mereka meningkatkan standar pelayanan minimum (SPM)."
"Keduanya ini akan wajib karena bila tidak menerapkan SMK, maka sanksinya akan sulit mendapat izin," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani sudah menjelaskan SMK menjadi bagian dari manajemen perusahaan.
Berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi.
Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan keselamatan dan pengelola risiko kecelakaan.
Bila perusahan tidak menerapkan, maka akan diberikan sanksi administratif.
"Tata cara mengemudi yang buruk dan ugal-ugalan, dokumen kendaraan yang tidak lengkap, jumlah muatan yang melebihi batas."
"Pelanggaran marka jalan, maupun perlengkapan, dan kondisi kendaraan yang sudah tidak layak pakai dapat memicu potensi kecelakaan di jalan," ujar Yani.
"Perusahaan Angkutan Umum yang tidak membuat, menyusun, dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dikenai sanksi administratif."
"Berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa SMK, Izin AKAP dan Truk Barang Bakal Dicabut"
Baca juga: Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Kemensos, Nilainya Rp 3 Juta Selama Setahun, Begini Caranya
Baca juga: Registrasi Vaksinasi Bisa Melalui WhatsApp, Silakan Simpan Nomor Ini
Baca juga: AFC U16 dan U19 Dibatalkan, Dipastikan Tidak Digelar Tahun Ini, PSSI: Kami Hormati Keputusan Itu
Baca juga: Sudah Terbit Surat Kematian, Berikut 12 Nama Korban Teridentifikasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182