Berita Nasional

Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Kemensos, Nilainya Rp 3 Juta Selama Setahun, Begini Caranya

Mengutip laman Indonesia.go.id, Sabtu (16/1/2021), BLT Ibu Hamil Rp 3 juta akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank BUMN.

Editor: deni setiawan
Istimewa
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para ibu hamil.

Program bantuan ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Besaran BLT Ibu Hamil adalah Rp 3 juta per satu tahun.

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Konservasi Lahan Kritis di Temanggung, Pemkab Mulai Laksanakan Program Sabuk Gunung Tahun Ini

Baca juga: Geruduk DPRD Temanggung, Warga Kwadungan Gunung dan Jurang Minta Penambangan Galian C Ditutup

Baca juga: Nasib Penjual Burung Kicau di Tegal di Masa Pandemi, Pembeli Menurun Drastis, Koleksi Tidak Terurus

Baca juga: Vaksinasi Kota Tegal Dimulai 14 Februari 2021, Tahap Pertama Sasar 1.420 Penerima

Bantuan BLT Ibu Hamil Rp 3 juta ini juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil.

Pencairan BLT akan dilakukan dalam empat tahap, yang dimulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.

Itu merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2020.

Pemerintah sudah menetapkan syarat dan skema cara mendapatkan BLT ibu hamil.

Mengutip laman Indonesia.go.id, Sabtu (16/1/2021), BLT Ibu Hamil Rp 3 juta akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank BUMN atau Himbara.

Yakni meliputi BNI, Mandiri, BTN, dan BRI.

Bantuan BLT Ibu Hamil bisa diberikan jika penerima memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.

Yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Perlindungan Sosial atau KPS.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT ibu hamil Rp 3 juta sebagaimana ditetapkan Kemensos:

- Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

- Jika belum memiliki KPS, ibu hamil bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved