TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Kepala Disparpora Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto menyebutkan ada dua objek wisata yang sampai saat ini belum beroperasi.
Dua objek wisata itu yakni Museum Dayu dan Edupark Intan Pari.
Saat sebagian besar objek wisata di Karanganyar sudah diperbolehkan beroperasi mulai 16 Juni 2020, dua objek itu belum dapat beroperasi karena masih menunggu instruksi pemerintah.
Baca juga: Rapid Test Antigen Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Puskesmas di Karanganyar, Segini Tarifnya
Baca juga: Limbah Medis Dibuang Sembarangan di Karanganyar, Ditemukan di Bawah Tumpukan Sampah Popok
Baca juga: Asrama BLK Karangpandan Dijadikan Tempat Isolasi, DKK Karanganyar: Januari Sudah Siap Digunakan
Baca juga: Mau Rapid Test Antigen Mandiri? Warga Karanganyar Bisa Lakukan di Dua Layanan Kesehatan Ini
Izin operasional Museum Dayu harus menunggu arahan dari Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran.
Sedangkan Edupark Intan Pari dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
"Keduanya milik pemerintah."
"Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19."
"Museum itu kan tempatnya tertutup."
"Kalau objek wisata terbuka sampai saat ini masih tetap buka," kata Titis sapaan akrabnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/1/2021).
Dia menjelaskan, sejak awal pandemi Covid-19, objek wisata di Karanganyar sempat tidak beroperasi hingga beberapa bulan.
Namun pengelola objek wisata kembali diperbolehkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan mulai pertengahan Juni 2020.
Bahkan pihak dinas juga meminta supaya pengelola objek wisata untuk melengkapi fasilitas protokol kesehatan serta membentuk Satgas Covid-19 mandiri.
Lanjutnya, seiring berjalannya waktu, pengunjung mulai berdatangan ke beberapa objek wisata di Karanganyar.
Saat ditanya terkait dampak operasional wisata selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 hingga 25 Januari 2021, pihaknya menunggu regulasi pemerintah.
"Kalau diminta harus tutup ya tutup."
"Tapi dalam regulasi (PSBB) secara rinci tidak ada," jelasnya. (Agus Iswadi)
Baca juga: 22 Kamar Isolasi Covid-19 Penuh, RSUD dr Soetijono Blora Bakal Tambah 10 Kamar
Baca juga: Tak Lagi Pakai Perahu, Akses Blora-Bojonegoro Lewat Kradenan Kini Lebih Mudah Lewat Jembatan TBB
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Berlaku di Semarang: Mal Tutup Pukul 19.00 WIB, 9 Ruas Jalan Ditutup
Baca juga: Okupansi Tempat Pasien Covid di Semarang dan Solo Lebih dari 60%, Ini yang Dilakukan Pemprov Jateng