Berita Nasional

Dianggap Jadi Biang Masalah Pemerataan Pendidikan, Status Guru Nanti Tak Lagi CPNS Tapi PPPK

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa kelas 8 SMP Negeri 6 Purwokerto memulai pembelajaran tatap muka, Selasa (20/10/2020). Mereka tetap menerapkan protokol kesehatan, semisal menjaga jarak, memakai masker dan faceshield, saat proses belajar mengajar berlangsung.

"Jadi, kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen. Jika memang PPPK ingin maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga, berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.

Masih berpeluang jadi PNS

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, guru yang selama ini berstatus PPPK mempunyai peluang bisa menjadi PNS.

"Saya kira, guru yang telah PPPK melamar menjadi PNS, saya kira diperbolehkan sepanjang dia memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi PNS. Nantinya, seleksi-seleksi yang sudah ditentukan sesuai prosedur yang diberlakukan," kata Teguh beberapa waktu lalu.

Baca juga: Wisatawan Membeludak, Antrean ke Dino Land di Lembah Asri Serang Purbalingga Picu Kemacetan Parah

Baca juga: Tengah Berdebat Soal Film, Sekeluarga Selamat saat Pesawat Menabrak Rumah di Detroit Amerika Serikat

Baca juga: Peredaran Uang Palsu di Jateng Meningkat Tiga Tahun Terakhir, BI Imbau Juga Keaslian Uang dari ATM

Baca juga: KABAR DUKA, Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Tutup Usia setelah Dinyatakan Negatif Covid-19

Asalkan, guru dengan status PPPK ini memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang diumumkan nantinya.

Terpenting, para guru berstatus PPPK ini harus berusia di bawah 35 tahun apabila ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2021.

"Artinya, guru-guru yang sudah terikat kontrak PPPK tetapi masih bisa ikut CPNS asalkan usianya di bawah 35 tahun dan memiliki kualifikasi yang sesuai tentunya bisa saja melamar jadi PNS," ucap Teguh.

Teguh menambahkan, peluang guru PPPK menjadi PNS jumlahnya tentu tidak akan sebanyak tahun-tahun sebelumnya.

Karena BKN dan Kementerian PANRB telah menegaskan bahwa penerimaan formasi guru pada tahun depan dan seterusnya hanya akan berstatus PPPK.

"Tetapi, sesuai pernyataan Pak Bima (Kepala BKN) bahwa di masa mendatang, pemerintah akan terus menerapkan guru itu akan menjadi PPPK. Artinya, kemungkinan guru menjadi PNS itu kecil sehingga kemungkinan lowongan-lowongan untuk guru PNS akan kita batasi," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS Formasi Guru".

Berita Terkini