Berita Nasional

Dianggap Jadi Biang Masalah Pemerataan Pendidikan, Status Guru Nanti Tak Lagi CPNS Tapi PPPK

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa kelas 8 SMP Negeri 6 Purwokerto memulai pembelajaran tatap muka, Selasa (20/10/2020). Mereka tetap menerapkan protokol kesehatan, semisal menjaga jarak, memakai masker dan faceshield, saat proses belajar mengajar berlangsung.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mulai tahun ini, pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru. Rekruitmen guru nantinya lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.

"Kami sepakat bahwa untuk guru, itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya, seperti dikutip pada Sabtu (2/1/2021).

Alasan pemerintah

Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.

Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.

Baca juga: Mobil Nyungsep di Sawah saat Lewat Tol Ngawi-Solo di Sragen, Sopir Meninggal

Baca juga: Tak Lagi Pakai Perahu, Akses Blora-Bojonegoro Lewat Kradenan Kini Lebih Mudah Lewat Jembatan TBB

Baca juga: Prakiraan Cuaca Purwokerto Hari Ini, 4 Januari 2021: Siang Diperkirakan Hujan, Malam Mendung

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 4 Januari 2021 Rp 1.963.000 Per 2 Gram

"Kenapa? Karena kalau CPNS, setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.

Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai kontrak dan penempatan.

"Jadi, ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik, status kepegawaian penyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi, ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.

Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN sehingga sebetulnya, setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

PPPK juga berbeda dari tenaga honorer. Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.

"Bedanya, kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.

Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

"Jadi, kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen. Jika memang PPPK ingin maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga, berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.

Masih berpeluang jadi PNS

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, guru yang selama ini berstatus PPPK mempunyai peluang bisa menjadi PNS.

"Saya kira, guru yang telah PPPK melamar menjadi PNS, saya kira diperbolehkan sepanjang dia memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi PNS. Nantinya, seleksi-seleksi yang sudah ditentukan sesuai prosedur yang diberlakukan," kata Teguh beberapa waktu lalu.

Baca juga: Wisatawan Membeludak, Antrean ke Dino Land di Lembah Asri Serang Purbalingga Picu Kemacetan Parah

Baca juga: Tengah Berdebat Soal Film, Sekeluarga Selamat saat Pesawat Menabrak Rumah di Detroit Amerika Serikat

Baca juga: Peredaran Uang Palsu di Jateng Meningkat Tiga Tahun Terakhir, BI Imbau Juga Keaslian Uang dari ATM

Baca juga: KABAR DUKA, Kepala Dispermades Kabupaten Tegal Tutup Usia setelah Dinyatakan Negatif Covid-19

Asalkan, guru dengan status PPPK ini memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang diumumkan nantinya.

Terpenting, para guru berstatus PPPK ini harus berusia di bawah 35 tahun apabila ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2021.

"Artinya, guru-guru yang sudah terikat kontrak PPPK tetapi masih bisa ikut CPNS asalkan usianya di bawah 35 tahun dan memiliki kualifikasi yang sesuai tentunya bisa saja melamar jadi PNS," ucap Teguh.

Teguh menambahkan, peluang guru PPPK menjadi PNS jumlahnya tentu tidak akan sebanyak tahun-tahun sebelumnya.

Karena BKN dan Kementerian PANRB telah menegaskan bahwa penerimaan formasi guru pada tahun depan dan seterusnya hanya akan berstatus PPPK.

"Tetapi, sesuai pernyataan Pak Bima (Kepala BKN) bahwa di masa mendatang, pemerintah akan terus menerapkan guru itu akan menjadi PPPK. Artinya, kemungkinan guru menjadi PNS itu kecil sehingga kemungkinan lowongan-lowongan untuk guru PNS akan kita batasi," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS Formasi Guru".

Berita Terkini