TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mulai tahun ini, pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru. Rekruitmen guru nantinya lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.
"Kami sepakat bahwa untuk guru, itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya, seperti dikutip pada Sabtu (2/1/2021).
Alasan pemerintah
Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.
Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.
Baca juga: Mobil Nyungsep di Sawah saat Lewat Tol Ngawi-Solo di Sragen, Sopir Meninggal
Baca juga: Tak Lagi Pakai Perahu, Akses Blora-Bojonegoro Lewat Kradenan Kini Lebih Mudah Lewat Jembatan TBB
Baca juga: Prakiraan Cuaca Purwokerto Hari Ini, 4 Januari 2021: Siang Diperkirakan Hujan, Malam Mendung
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 4 Januari 2021 Rp 1.963.000 Per 2 Gram
"Kenapa? Karena kalau CPNS, setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.
Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai kontrak dan penempatan.
"Jadi, ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.
"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik, status kepegawaian penyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi, ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.
Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN sehingga sebetulnya, setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.
PPPK juga berbeda dari tenaga honorer. Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.
"Bedanya, kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.
Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.