Berita Nasional

Kantor KKP Digeledah KPK, Sita Uang Tunai Rupiah dan Asing, Ali Fikri: Jumlahnya Masih Dihitung

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak Jumat (27/11/2020) hingga Sabtu (28/11/2020) dini hari.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang Rupiah dan asing.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah dan mata uang asing."

Baca juga: Guru Honorer Mestinya Lebih Tinggi Dibanding UMK di Jateng, Yudi Indras Wiendarto Punya Alasan Ini

Baca juga: Bikin dan Edar Uang Palsu Akhirnya Terhenti, Polrestabes Semarang: Empat Pelaku Satu Sindikat

Baca juga: Rusunawa Tegalsari Sudah Ditempati, Wawali Kota Tegal: Delapan Pasien Sedang Jalani Isolasi Mandiri

Baca juga: Selokan Air Dipenuhi Puluhan Karamba, Begini Cara Warga Desa Bawang Batang Budidaya Ikan Tawar

"Saat ini masih dilakukan penghitungan," kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Ali mengatakan, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan suap yang diterima Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Penyidik akan melakukan analisis terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut."

"Selanjutnya akan dilakukan penyitaan," ujar Ali.

Ali menambahkan, penyidik masih akan menggeledah sejumlah lokasi lain terkait penyidikan kasus suap Edhy Prabowo.

Namun, KPK masih merahasiakan lokasi-lokasi yang akan digeledah karena merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster.

Hal itu karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar.

Namun, diduga Amri dan Bahtiar merupakan nomine dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut."

Halaman
12

Berita Terkini