"Selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata.
Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih.
Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geledah Kantor Kementerian KP, KPK Amankan Sejumlah Uang Tunai"
Baca juga: Jelang Coblosan di Kendal, Paslon Ancam Warga Jika Tak Memilihnya, Dicoret Sebagai Penerima Bansos
Baca juga: Mayoritas Ruang Isolasi Rumah Sakit Mulai Over Kapasitas, Ini Solusi Direktur RSUD Temanggung
Baca juga: 1.103 Surat Suara Rusak di Wonosobo, KPU: Dominasi Karena Bercak Tinta di Kolom Pencoblosan