TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - KPK akan menindaklanjuti laporan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melalui cara verifikasi dan penelaahan laporan dugaan korupsi Rektor Unnes, Fathur Rokhman.
Sebelumnya pula KPK membenarkan telah menerima laporan dugaan korupsi Rektor Unnes tersebut oleh seorang mahasiswanya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: Satu Kali Dapat Rp 250 Ribu di Karanganyar, Insentif Petugas Pemulasaran Jenazah Sedang Diproses
Baca juga: Warga Usir Kera Liar Gunakan Petasan Bola Api, Serang Areal Pertanian di Desa Duren Bandungan
Baca juga: Cerita Pedagang Pasar Weleri Kendal, Mustaghfirin: Tidak Ada Satupun yang Bisa Diselamatkan
Baca juga: Dua Truk Pertamina Bertabrakan di Patikraja Banyumas, Sopir: Kondisi Jalan Licin di Turunan
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut."
"Apakah itu masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (14/8/2020).
Ali menuturkan, apabila ada dua bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut, KPK akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disamping itu, Ali juga mengimbau publik untuk melaporkan dugaan korupsi yang mereka ketahui ke KPK.
"KPK menyadari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting."
"Untuk itu masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tipikor dapat melaporkan kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat atau Call Center KPK di nomor 198," ujar Ali.
Diberitakan, Rektor Unnes Fathur Rokhman dilaporkan ke KPK oleh mahasiswanya atas kasus dugaan korupsi.
Surat laporan tersebut telah dikirimkan secara langsung oleh pelapor Frans Josua Napitu ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020).
Berdasarkan hasil observasi, pelapor menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.
Frans mengatakan, komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Unnes Fathur Rokhman belum mendapatkan materi substansi laporan yang disampaikan ke KPK RI.