TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mendorong Pemkot Tegal untuk mewujudkan layanan terintegrasi bagi masyarakat.
Zudan menjelaskan, layanan terintegrasi itu permohonannya satu, namun bisa sekaligus dapat tiga.
Ia mencontohkan, ada seorang warga memohon pembuatan Akta Kematian.
Kemudian pemerintah daerah tersebut, secara otomatis menerbitkan tiga surat sekaligus.
Baca juga: 1 November 2020, Seluruh Tempat Wisata Dibuka Lagi di Kota Tegal, Termasuk Hiburan Malam
Baca juga: Kejari Kota Tegal Sudah Terima Berkas Kasus Wasmad Edi Susilo, Sidang Dimulai Pekan Depan
Baca juga: Tingkat Kepatuhan Masih Sedang, Pemkot Tegal Berambisi Bangun Mal Pelayanan Publik
Baca juga: 14 Warga Positif Covid-19 Terlantar, Sepekan Jalani Isolasi Mandiri Tanpa Ada Bantuan Pemkot Tegal
Tiga surat itu meliputi KTP bagi yang masih hidup dengan status cerai mati, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian.
"Itu contoh layanan terintegrasi."
"Itu bisa diwujudkan di sini."
"Apalagi ada layanan online Aplikasi Jakwir Cetem yang mengantar dokumen sampai rumah," kata Zudan kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (30/10/2020).
Zudan mengatakan, untuk pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kota Tegal tercatat bagus.
Kota Tegal bahkan berada di level tertinggi layanan adminduk, yakni di level empat.
Menurut Zudan, level empat memiliki arti bahwa semua kinerja dapat terpenuhi semua.
Ia berpesan, Pemkot Tegal mempertahankan tingkat layanan tetap di level empat, jangan sampai turun.
"Jadi ada level satu, dua, tiga, dan empat."
"Level empat itu level layanan publik yang kinerjanya terpenuhi semua."
"Sekarang tinggal mewujudkan tingkat kepuasan dan kebahagiaan pelanggan," ungkapnya.