"Etika dalam mengesahkan, terlalu cepat dan tidak meminta masukan dari masyarakat untuk mengesahkan UU tersebut," jelasnya.
Menurutnya, semua negara saat ini fokus menangani pandemi Covid-19.
"Ini malah mengurus UU yang pengesahannya mendadak," pungkasnya.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Long Weekend, Tambah 13 Perjalanan KA di Wilayah Purwokerto
Baca juga: Terdeteksi Ada Lima Titik Rawan Bencana, PT KAI Daop V Purwokerto Siagakan AMUS
Baca juga: Dibatasi Marka Berwarna Hijau, Jalur bagi Pesepeda Disediakan di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto
Minta Gelar Forum Mimbar Terbuka
Massa mahasiswa penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Banyumas menginginkan adanya forum mimbar terbuka.
Meminta alasan Bupati Banyumas mengapa menerima Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Kami mengharapkan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas berkenan ada mimbar terbuka dengan kami."
"Ini untuk memberikan alasan mengapa menerima Omnibus Law," ujar Koordinator Aksi, Fakhrul Firdausi kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, demonstrasi pada Kamis (15/10/2020), Bupati hanya mengatakan setuju dengan Omnibus Law karena loyal terhadap Pemerintah Pusat.
"Waktu itu hanya menyatakan loyal, tetapi tidak memberikan argumentasi kenapa menerima dan menjelaskan isinya seperti apa," katanya.
Mahasiswa tidak dapat menemui Bupati ataupun Ketua DPRD Kabupaten Banyumas.
Hal itu mengingat Bupati sedang ada kunjungan kerja ke Jakarta.
Sementara para anggota DPRD Kabupaten Banyumas lakukan kunjungan kerja ke Cirebon Jawa Barat.
"Yang jelas kami tetap menyatakan sikap menolak dan mosi tidak percaya pada Bupati dan DPRD Kabupaten Banyumas," tambahnya.
Aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Banyumas adalah yang keempat kali.