TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pada Pilkada Serentak 2020, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa.
Yakni sengketa yang terjadi antara peserta dengan peserta Pilkada lainnya.
Kewenangan Panwascam itu sesuai dengan Perbawaslu RI Nomor 2 Tahun 2020.
Ada kewenangan Bawaslu tingkat kabupaten atau kota yang bisa dilimpahkan kepada Panwascam.
Baca juga: Mulai Selasa Malam Diprediksi 8.000 Kendaraan Masuk Jateng, Ini Kata Kapolda
Baca juga: Objek Wisata di Jateng Ini Jadi Fokus Pemantauan saat Libur Panjang, Ada Tes Acak Covid-19
Baca juga: Penanganan Covid-19 Klaster Ponpes, Sekretaris RMI PWNU Jateng: Ponpes Harus Dilihat sebagai Subjek
Baca juga: Maju dan Dukung Calon dari Partai Lain, Lima Kader PDI Perjuangan di Jateng Dipecat
Yakni terkait penyelesaian sengketa acara cepat yang terjadi antara peserta dengan peserta Pilkada.
Yang menjadi obyek sengketa yaitu pasangan calon atau tim kampanye.
Jajaran Bawaslu di Jawa Tengah telah menangani lima kasus penyelesaian sengketa acara cepat selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
"Dari lima penyelesaian sengketa cepat tersebut."
"Baik itu termohon maupun pemohon."
"Kedua pihak menyatakan sikap sepakat dengan putusan pengawas Pilkada," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Heru Cahyono kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/10/2020).
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelesaian sengketa acara cepat dilakukan dan diputus di hari yang sama dengan terjadinya peristiwa.
Atau paling lama tiga hari setelah permohonan diajukan (untuk daerah dengan geografis luas).
Dalam penyelesaian sengketa acara cepat, akan didapatkan win-win solution berdasarkan musyawarah.
Heru menjelaskan, lima penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan itu tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada Serentak 2020.
Yakni di Sukoharjo pada 4 Oktober 2020 terdapat rombongan warga yang menggunakan kaos beratribut pasangan calon pada jadwal hari kampanye milik pasangan calon lain.
Atas sengketa ini, putusannya adalah memerintahkan kepada termohon mengganti pakaian dengan tidak menggunakan pakaian beratribut pasangan calon.
Lalu di Pemalang ada sengketa terkait dengan baliho pasangan calon.
Pengawas pemilihan memerintahkan kepada pasangan calon untuk memasang alat peraga kampanye sesuai dengan aturan.
"Pengawas juga memerintahkan kepada tim kampanye paslon agar melepas ikatan baliho pada pohon dan menggantinya dengan bambu," tandasnya.
Ketiga di Kabupaten Pekalongan dimana ada sengketa terkait dengan poster pasangan calon yang ditempel menutupi poster paslon lain.
Pengawas memerintahkan kepada masing-masing paslon melepas poster tersebut.
Keempat, Kota Pekalongan yang juga ada sengketa terkait dengan keberatan pencopotan alat peraga kampanye (APK).
Terakhir di Klaten terkait dengan sengketa pemohon keberatan dengan adanya sejumlah 26 APK yang dipasang di pohon.
Heru menuturkan, pengawas menangani penyelesaian sengketa dengan memerintahkan kepada termohon untuk melepas APK tersebut.
Menurutnya, proses penyelesaian sengketa cepat inintidak perlu ruang sidang maupun palu sidang.
"Cukup di tempat, dipimpin pengawas, dibuat sidang dengan acara cepat."
"Tidak ada biaya, putusan langsung bisa dieksekusi saat itu," imbuhnya. (Mamduh Adi)
Baca juga: BPBD Temanggung Masuki Usia ke 9 Tahun, Ini Doa dan Harapan Bupati Muhammad Al Khadziq
Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Berurusan Hukum, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Bogor
Baca juga: Tempat Latihan Bali United Sementara Dipindah, Kini Gunakan Lapangan Penataran Agung
Baca juga: Bukannya Lapor Polisi, Uang Palsu yang Didapat Pemuda Asal Purbalingga Ini Justru untuk Beli Ponsel