Berita Cilacap

Terbanyak di Cilacap, Perlintasan Kereta Api Tanpa Penjagaan, Jumlahnya Capai 45 Titik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI perlintasan kereta api di wilayah PT KAI Daop V Purwokerto, Senin (12/10/2020).

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Setidaknya ada 107 perlintasan KA di wilayah PT KAI Daop V Purwokerto yang tidak dijaga.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Supriyanto, total ada 208 perlintasan KA di wilayah PT KAI Daop V Purwokerto.

Dari 208 perlintasan KA di wilayah Daop 5 Purwokerto yang dijaga petugas ada 62.

Kemudian dijaga oleh Pemda ada 39 dan yang tidak dijaga ada 107 perlintasan.

Baca juga: Benarkah Ada Ledakan di Pabrik Semen Cilacap? Ini Penjelasan Pihak PT Solusi Bangun Indonesia

Baca juga: Jumat Tambah 82 Santri Terkonfirmasi Positif Covid-19, Klaster Ponpes di Majenang Cilacap

Baca juga: RSUD Cilacap Sudah Miliki Laboratorium Tes PCR, Tahap Awal Sehari Bisa Uji 180 Sampel

Baca juga: Polisi Berpangkat AKBP Diduga Peras Perajin Jamu di Cilacap, Mulyono: Saya Dimintai Rp 1,2 Miliar

"Dari 107 itu perlintasan yang tidak dijaga tersebar di beberapa daerah."

"Seperti di Kabupaten Banyumas ada 12, 3 di Brebes, 2 di Ciamis, 45 di Cilacap, 16 di Kebumen."

"7 di Purworejo, dan 22 di Tegal," ujar Supriyanto kepada Tribunbanyumas.com, Senin (12/10/2020).

Dari perlintasan yang tidak terjaga, setidaknya ada 91 perlintasan yang resmi tercatat di PT KAI.

Sementara yang ilegal ada sekira 16 perlintasan.

"Dari 16 yang ilegal tersebar pula di beberapa tempat seperti di Cilacap ada 9, 3 di Brebes, 2 di Tegal, 1 di Purworejo, dan 1 di Banyumas," imbuhnya.

PT KAI menilai, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

"Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta," imbuhnya. 

Terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

ILUSTRASI perlintasan kereta api di wilayah PT KAI Daop V Purwokerto, Senin (12/10/2020). (TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI)

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018.

Yakni tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pada Pasal 5 dan 6.

Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA maupun pengguna jalan.

Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar.

Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan.

Sampai saat ini KAI mencatat terdapat 3.124 perlintasan sebidang resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi atau liar. 

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.

Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

Pada 2020, KAI sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 33 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.

KAI bersama-sama Komunitas Pecinta Kereta Api melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.

Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli.

Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang. (Permata Putra Sejati)

Baca juga: Triyono Sudah Berganti Nama, Napi Kasus Penipuan Berkedok MLM Ditangkap Tim Kejari Purwokerto

Baca juga: DPO 10 Tahun Akhirnya Tertangkap di Secang Magelang: Kajari Purwokerto: Kasus Penipuan Mirip MLM

Baca juga: Bakal Ada Dua Ikon Baru di Sekitar Jembatan Bung Karno Purwokerto, Masih Proses DED

Baca juga: IAIN Purwokerto Bangun Kampus Baru di Purbalingga, Gunakan Tanah Hibah Pemkab di Desa Karangjengkol

Berita Terkini