Pilkada Serentak 2020

Presiden Joko Widodo Bisa Tunda Pilkada 9 Desember 2020, Bahkan Tanpa Libatkan KPU Maupun DPR

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum: Presiden Dapat Tunda Pilkada Tanpa Libatkan DPR dan KPU"

Kisah Pelajar Berjuang Lawan Anemia Akut, Warga Singorojo Kendal Ini Bolak-Balik ke Rumah Sakit

Dua Pengurus PKB Kabupaten Semarang Terancam Dipecat, Dinilai Membelot Karena Dukung Paslon Lain

Polisi Tetapkan Wasmad Edi Susilo Jadi Tersangka, Buntut Konser Dangdut di Kota Tegal

Klaster Baru di Kendal, Belasan Santri di Dua Ponpes Terpapar Covid-19, Ini Uraian Lengkap Dinkes

Berita Terkini