TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Petugas Lapas Kelas IIA Kendal menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang jenis excimer ke dalam lapas pada Rabu (16/9/2020).
Curiga lantaran sang ibu ngotot untuk tetap masuk, ratusan butir pil terlarang yang dikemas dalam 6 bungkus plastik serta dimasukkan pada botol sampo ukuran jumbo akhirnya terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat membenarkan kejadian tersebut.
• Tak Mau Ada Klaster Baru, KPU dan Bawaslu Diminta Tegas Soal Batasan Kampanye Pilkada Kendal
• Masih Sengketa Proyek, Pembangunan Gedung Workshop MAN Kendal Tetap Dimulai
• Sanksi Denda Sudah Berlaku di Kendal, Paling Banyak Rp 200 Ribu Sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020
• Disdikbud Kendal Belum Restui Keinginan Orangtua Siswa, Simulasi KBM Tatap Muka Masih Dilarang
Katanya, kasus itu terjadi pada Rabu (16/9/2020) sekiranya pukul 16.00.
Seorang ibu berinisial SI (55) asal Rowosari Kabupaten Kendal datang dengan membawa sejumlah makanan untuk napi di dalam lapas.
"Mengakunya dia saudara Karno (40) warga binaan kami."
"Karena waktu sudah sore dan jam menitipkan barang atau makanan sudah selesai, kami larang."
"Namun ibu itu tetap ngotot dan petugas pun mulai curiga," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (17/9/2020).
Kata Samsul, petugas penjaga pun segera mempertemukan napi yang dimaksud dengan ibu tersebut.
Di saat itu pula petugas menggeledah barang bawaan yang dibawa oleh perempuan tersebut.
Dari beberapa barang yang dibawa SI seperti makanan nasi, tengkleng, mie instan, dan beberapa makanan lain, ada botol sampo berukuran jumbo yang tidak disertai alat mandi lainnya.
Petugas pun berhasil menemukan 6 bungkus pil excimer di dalam botol sampo yang dibungkus rapi menggunakan plastik.
"Setelah itu kami tanyakan kepada keduanya, si ibu mengaku bahwa ia dititipin sampo dari seseorang yang tidak dikenal."
"Hingga akhirnya, Karno yang juga seorang residivis mengaku bahwa barang tersebut merupakan pesanannya," ungkapnya.
Menurut Samsul, upaya penyelundupan obat terlarang ke dalam Lapas baru terjadi di sepanjang tahun ini.
Guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, barang bukti beserta SI diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Kendal untuk ditindaklanjuti.
• Keduanya Ditangkap Saat Asyik Menghisap Sabu, Ini Hasil Penggerebekan Rumah di Patikraja Banyumas
• Satu Guru Terlebih Dahulu Positif Covid-19, Menyusul Empat Lainnya di SDN Menganti 4 Cilacap
• Pemudik Masuk Banyumas Wajib Karantina, Pemkab Sudah Siapkan GOR Satria Purwokerto
"Semua penyidikan dan penuntasan kasus diserahkan ke Polres Kendal."
"Baik sang ibu maupun napinya sudah dimintai keterangan saat kejadian."
"Napi yang dimaksud padahal baru selesai menjalani hukuman dan mendapat pembebasan bersyarat pada Februari 2020, lalu kembali masuk ke dalam penjara."
"Otomatis surat bebas bersyaratnya dicabut."
"Sedangkan masa hukuman kasus baru bisa jadi ditambah dengan sisa hukuman yang ada," terangnya.
Kasatres Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto menjelaskan, berdasarkan keterangan SI, ibu tersebut hanya dititipi barang berupa sampo botolan untuk napi di dalam lapas.
SI pun mengaku tidak mengenal orang yang menitipkan barang tersebut.
Termasuk apa yang ada di dalam botol sampo tersebut.
"Karena cuma dititipi barang, sementara sang ibu masih kami mintai keterangan sebagai saksi."
"Sembari kami mencari tahu siapa yang menitipkan dan dari mana asal obat-obatan tersebut," terangnya.
Pihaknya juga menduga ada keterlibatan warga binaan lain yang berada di dalam lapas.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan dan pengembangan Satres Narkoba Polres Kendal. (Saiful Ma'sum)
• Target PAD Kabupaten Purbalingga Sektor Pajak Dikurangi Rp 1,4 Miliar
• Akhirnya Setelah Sekian Lama, Warga Desa Gununglangit Banjarnegara Rasakan Jalan Diaspal
• Angka Kematian Karena Covid-19 Bertambah Satu di Kota Tegal, Sudah Sepekan di RSUD Kardinah
• Tingkah Pelajar SMK di Kebumen, Bukannya Mulut dan Hidung, Masker Justru untuk Tutupi Lampu Motor