Guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, barang bukti beserta SI diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Kendal untuk ditindaklanjuti.
• Keduanya Ditangkap Saat Asyik Menghisap Sabu, Ini Hasil Penggerebekan Rumah di Patikraja Banyumas
• Satu Guru Terlebih Dahulu Positif Covid-19, Menyusul Empat Lainnya di SDN Menganti 4 Cilacap
• Pemudik Masuk Banyumas Wajib Karantina, Pemkab Sudah Siapkan GOR Satria Purwokerto
"Semua penyidikan dan penuntasan kasus diserahkan ke Polres Kendal."
"Baik sang ibu maupun napinya sudah dimintai keterangan saat kejadian."
"Napi yang dimaksud padahal baru selesai menjalani hukuman dan mendapat pembebasan bersyarat pada Februari 2020, lalu kembali masuk ke dalam penjara."
"Otomatis surat bebas bersyaratnya dicabut."
"Sedangkan masa hukuman kasus baru bisa jadi ditambah dengan sisa hukuman yang ada," terangnya.
Kasatres Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto menjelaskan, berdasarkan keterangan SI, ibu tersebut hanya dititipi barang berupa sampo botolan untuk napi di dalam lapas.
SI pun mengaku tidak mengenal orang yang menitipkan barang tersebut.
Termasuk apa yang ada di dalam botol sampo tersebut.
"Karena cuma dititipi barang, sementara sang ibu masih kami mintai keterangan sebagai saksi."
"Sembari kami mencari tahu siapa yang menitipkan dan dari mana asal obat-obatan tersebut," terangnya.
Pihaknya juga menduga ada keterlibatan warga binaan lain yang berada di dalam lapas.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan dan pengembangan Satres Narkoba Polres Kendal. (Saiful Ma'sum)
• Target PAD Kabupaten Purbalingga Sektor Pajak Dikurangi Rp 1,4 Miliar
• Akhirnya Setelah Sekian Lama, Warga Desa Gununglangit Banjarnegara Rasakan Jalan Diaspal
• Angka Kematian Karena Covid-19 Bertambah Satu di Kota Tegal, Sudah Sepekan di RSUD Kardinah
• Tingkah Pelajar SMK di Kebumen, Bukannya Mulut dan Hidung, Masker Justru untuk Tutupi Lampu Motor