TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - KPU Kabupaten Kendal telah memanggil dan berkordinasi dengan semua partai politik dalam menentukan sikap saat proses kampanye Pilkada.
Meski masih diperbolehkan berkampanye di tengah pandemi Covid-19, pasangan calon maupun partai politik harus menaati ketentuan kampanye terbatas.
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, proses kampanye tatap muka dan dialog tetap diperbolehkan pada Pilkada Serentak 2020.
• Masih Sengketa Proyek, Pembangunan Gedung Workshop MAN Kendal Tetap Dimulai
• Sanksi Denda Sudah Berlaku di Kendal, Paling Banyak Rp 200 Ribu Sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020
• Disdikbud Kendal Belum Restui Keinginan Orangtua Siswa, Simulasi KBM Tatap Muka Masih Dilarang
• Sekda Moh Toha: Bila Dirata-rata Tiap Hari Ada 10 Kasus Baru Positif Corona di Kendal
Akan tetapi, dalam penyelenggaraannya, peserta dibatasi berdasarkan ketentuan yang telah diatur.
Untuk kampanye tatap muka di sebuah ruang tertutup, kegiatan hanya bisa diikuti maksimal 50 peserta dan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Adapun saat kampanye di luar ruangan, penyelenggara hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal 100 peserta.
Ketentuan tersebut guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 dalam proses Pilkada Serentak 2020.
"KPU bersama Bawaslu akan pantau terus jalannya proses kampanye agar semuanya tertib pada aturan," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (15/9/2020).
Kata Hevy, ada beberapa dasar hukum pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Kendal 2020.
Meliputi UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016.
Lalu PKPU Nomor 4 Tahun 2017, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Surat Edaran (SE) KPU Kabupaten Kendal Nomor 746 Tahun 2020, serta Surat Edaran Sekda Kabupaten Kendal Nomor 270/0711/2020.
Dimana isinya tentang lokasi dan ketentuan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020.
"Jadi KPU sudah menjelaskan kepada para bakal paslon maupun tim kampanye masing-masing tentang metode pelaksanaan kampanye."
"Apabila pasangan sudah resmi ditetapkan oleh KPU dan proses kampanye dimulai," jelas Hevy.
Tahapan kampanye akan berlangsung selama 71 hari terhitung 26 September - 5 Desember 2020.
Waktu tersebut sudah termasuk debat terbuka antar pasangan maupun kampanye melalui media massa cetak maupun elektronik.
Pasangan calon maupun partai politik wajib berkampanye secara baik dengan materi yang memuat visi, misi, dan program.
Dimana itu telah disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang, baik secara lisan maupun tertulis.
Hevy juga menegaskan agar pasangan calon harus bijak dalam bermedia sosial.
Tidak melakukan postingan yang mengandung ujaran kebencian, maupun konten-konten yang dapat memicu adu domba antar pasangan maupun masyarakat.
• Ini Alat Cek Suhu Tubuh Milik Polres dan RSI Banjarnegara, Sekilas Tak Ada Bedanya dengan Drone
• Oleh Samsul Warga Banyumas Ini, Limbah Pipa PVC Disulap Jadi Lampu Hias, Awal dari Hobi Menggambar
• Pengunjung PAI Tegal Capai 500 Orang Tiap Akhir Pekan, Naik Dua Kali Lipat di Masa New Normal
• 26.671 Pelajar Kota Salatiga Pasti Dapat Subsidi Kuota Internet, Disalurkan Mulai 15 September
"Kami juga telah atur jam kampanye di ruangan tertutup pukul 09.00 hingga pukul 18.00."
"Sedangkan di ruang terbuka pukul 09.00 hingga pukul 17.00."
"Sudah juga diatur larangan-larangan calon pasangan saat kampanye seperti menghasut, mengadudomba parpol, perseorangan atau kelompok."
"Memanfaatkan tempat ibadah maupun larangan-larangan lainnya yang dapat menimbulkan jatuhnya sanksi," bebernya.
Hevy juga meminta peran serta masyarakat untuk bisa mengawasi jalannya proses kampanye.
Serta melaporkan kepada KPU maupun Bawaslu manakala didapati dugaan pelanggaran kampanye.
"Masyarakat dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran ketentuan kampanye secara tertulis."
"Paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, waktu, dan tempat kejadian perkara serta uraian kejadian."
"Juga dilampiri fotokopi identitas pelapor dan disertai bukti pendukung yang disampaikan kepada KPU maupun Bawaslu," jelasnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Kendal, Moh Toha meminta agar KPU dan Bawaslu memantau ekstra ketat terhadap batasan-batasan kampanye maupun proses Pilkada.
Pihaknya tidak ingin Pilkada menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal.
"Saat ini saja di Kendal masih zona merah."
"Jangan sampailah ada klaster penyebaran Covid-19 yang baru."
"Kami minta KPU dan Bawaslu tegas dalam membatasi proses kampanye nanti," terangnya. (Saiful Ma'sum)
• Angka Kematian Akibat Covid-19 Menurun di Jateng, Ganjar: Rumah Sakit Tetap Wajib Kerja Ekstra
• Bantu UMKM Terdampak Pandemi, Pemkab Banjarnegara Sosialisasikan Program Subsidi Bunga
• Akhirnya Setelah Sekian Lama, Warga Desa Gununglangit Banjarnegara Rasakan Jalan Diaspal
• Tiga Bioskop Didatangi Petugas Gabungan Pemkot Tegal, Visitasi Pasca Permohonan Izin Dibuka Lagi