TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ada kabar baik bagi orangtua, sekolah, ataupun guru di berbagai daerah.
Penerapan pembelajaran tatap muka kini telah diperbolehkan dilaksanakan di sekolah dimana daerahnya berstatus zona kuning.
Artinya, kini tak sekadar sekolah yang berada di zona hijau, melainkan juga diperluas di zona kuning.
• Sekolah Mau Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Masrukhi: Syarat Protokol Kesehatan Wajib Dipenuhi
• Beban Sekolah Swasta Tambah Berat, Sediakan Sarana Protokol Kesehatan, Contohnya di Semarang
• Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Sudah Diterapkan, Disdikbud Batang Bakal Evaluasi Tiap Pekan
Itu disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, Jumat (7/8/2020) sore.
Menurut Nadiem, penyesuaian SKB tersebut berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat.
Tak hanya itu, dibukanya sekolah di zona kuning juga karena beberapa hal.
Salah satunya karena banyak kendala yang dihadapi guru, orangtua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh atau ketika mengikuti pembelajaran daring.
Untuk itulah Mendikbud bersama tiga menteri lain melakukan revisi pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020.
SKB Empat Menteri Direvisi
Adapun SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Karena itu, untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dan isu dari pembelaran jarak jauh, pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, yakni:
1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.
2. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).
Sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.
Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat.
• Kamu Rindu Santap Mendoan di Perantauan? Nih Resep Sederhana Bikin Mendoan, Siapapun Pasti Bisa
• Lockdown Sementara, Satu RT di Kampung Kranji Purwokerto, Ada Pasien Meninggal Karena Covid-19
• PSBB Tahap Tiga Ditiadakan di Kota Tegal, Jumadi: Tak Mau Ekonomi Masyarakat Justru Terpuruk
"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan di zona hijau dan kuning."
"Tetapi asalkan mendapat persetujuan dari satgas atau gugus tugas masing-masing daerah," ujar Nadiem.
Atau walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan pemda setempat.
Bisa juga, seandainya orangtua tidak memperkenankan anaknya masuk ke sekolah, maka sekolah tidak bisa memaksa siswa masuk sekolah.
"Pembelajaran tatap muka di sekolah juga harus mengikuti protokol kesehatan yang lengkap," tegas Nadiem.
Isi Revisi SKB Empat Menteri
Untuk sekolah yang berada di zona merah dan oranye, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Sekolah di zona ini tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.
Selain zona hijau, sekolah di zona kuning dapat diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.
Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan, untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa Covid-19, sekolah atau guru bisa menggunakan kurikulum darurat.
Termasuk juga di dalamnya adalah modul pembelajaran dapat digunakan.
Tujuan dari kurikulum darurat ini ialah:
- Untuk mengurangi beban guru dalam melaksanakan kurikulum nasional dan siswa dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas serta kelulusan.
- Disiapkan untuk semua jenjang.
Tujuan modul pembelajaran:
- Khusus untuk PAUD dan SD, dimana pembelajaran jarak jauh dinilai sangat sulit.
- Berisi panduan untuk guru, pendamping (orang tua/wali) dan siswa.
"Tetapi sekolah tidak wajib mengikuti kurikulum darurat."
"Ini bagi yang membutuhkan metode pembelajaran dari Kurikulum 2013 yang lebih sederhana saja," tandas Nadiem. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, PJJ Pakai Kurikulum Darurat"
• Lima Dokter di Kota Tegal Suspek Positif Covid-19, Hasil Tes Swab Massal Selama Seminggu
• KIT Batang Bakal Butuh Ribuan Tenaga Kerja, Kades Mulai Diminta Data Calon Pekerja
• Diapresiasi Kemendagri, Fasilitas Penukaran Uang Steril di Pasar Manis Purwokerto