Unit Reskrim Polsek Semarang Barat langsung menindaklanjutinya hingga berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka ini residivis pencurian, baru keluar penjara empat bulan lalu," imbuhnya.
Belum lama menghirup udara bebas, Dewangga kini ditangkap lagi oleh polisi atas perbuatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (Iwan Arifianto)
• Ingin Lihat Embun Es Dieng? Biar Tidak Kecele Baiknya Kenali Dahulu Tandanya, Seperti Berikut Ini
• Mantapkan Tegal Go Digital, Jumadi Sambangi Kementerian Kominfo, Ini Hasil Pertemuannya
• Warga Boleh Gelar Hajatan di Banyumas, Tapi Diminta Patuhi Aturan Berikut Ini
• KIT Batang Bakal Butuh Ribuan Tenaga Kerja, Kades Mulai Diminta Data Calon Pekerja