Berita Nasional

Soal Netralitas ASN dalam Pilkada, Eks Jubir KPK Johan Budi: Tak Ada PNS yang Netral, Itu Niscaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Jubir KPK, Johan Budi Sapto Prabowo (SP), yang saat ini duduk sebagai anggota DPR RI Komisi II, menilai ketidaknetralan ASN dalam pusaran Pilkada merupakan keniscayaan.

Ia menyebut, dengan aturan hukum yang ada saat ini, seharusnya angka netralitas ASN bisa ditekan jika aturan benar-benar dijalankan.

"Jadi reward and punsihment harus benar-benar ditegakkan di dalam konteks menjalankan fungsi sebagai ASN," kata Johan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 456 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke Komisi ASN (KASN) atas dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.

Dari jumlah tersebut, 344 ASN telah dijatuhi rekomendasi sanksi oleh KASN. Namun, rekomendasi itu belum seluruhnya ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Data tersebut berasal dari catatan KASN per 31 Juli 2020.

"Sebanyak 344 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 189 ASN atau 54,9 persen," kata  Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Rabu (5/8/2020).

Agus mengatakan, ketidaknetralan ASN masih terjadi salah satunya karena respons PPK yang lambat dalam menindaklanjuti rekomendasi sanksi. Bahkan, dalam sejumlah kasus, PPK enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Kondisi ini menunjukan adanya konflik kepentingan pada diri PPK sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus-menerus.

Oleh karenanya, Agus meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjatuhoan sanksi pada PPK yang tak mau melaksanakan rekomendasi KASN.

"Masalah ini tentu harus diakhiri. Saya mohon Menpan RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas pada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," ujar Agus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Johan Budi: Ketidaknetralan ASN Itu Keniscayaan

Kapolri Idham Aziz Mutasi 120 Perwira Polisi, Terdiri dari Pamen dan Pati

Angka Kematian Pasien Covid-19 di Semarang Terbanyak ke 2 Setelah Surabaya

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

8 Jenderal Kuat Masuk Bursa Calon Kapolri, Ada Nama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi

Berita Terkini