Dia melanjutkan, setelah di geledah di dalam mobil terdapat enam buah gitar hasil curian di Jalan Meranti Banyumanik Kota Semarang.
Barang bukti lain, gunting besi, linggis dan sepasang plat nomor.
Selanjutnya dengan membawa dua orang pelaku yang berhasil ditangkap tersebut.
Pihaknya bergerak menuju rumah rumah terduga pelaku Tasuri di Dukuh Njetis, Kelurahan Bulu, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Di rumah tersebut, polisi menemukan beberapa sembako hasil curian yang belum sempat dijual.
Barang bukti yang berhasil disita dari komplotan itu satu gunting besi, dua linggis, satu mobil Avanza hitam, sepasang plat nomor palsu B 2762 PFQ, dan satu kompresor.
Barang bukti sembako berupa satu boks Madurasa, 27 sachet Energen, 5 pepsodent, 5 detergent, 10 korek api, dan dua slop rokok.
"Pelaku kami jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan."
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara."
"Kami juga imbau dua pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri," tandasnya. (Iwan Arifianto)
• Mengintip Pengabdian Bu Tun, Guru SD Gelar Belajar Home Visit di Kendal, Sebentar Lagi Purna Tugas
• Yatna Juga Terdampak Pandemi di Tegal, Penjualan Bendera Menurun Drastis Jelang HUT RI
• Anak Tetap Bosan Kalau Sampai Desember, Ketua DPRD Jateng Minta Ada Solusi Terkait Belajar Daring
• Novi Ngaku Dendam dan Sempat Ada Hubungan Khusus dengan Korban, Kasus Teror Orderan Fiktif di Kendal