Tersangka juga terancam terkena hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Mengintip Pengabdian Bu Tun, Guru SD Gelar Belajar Home Visit di Kendal, Sebentar Lagi Purna Tugas
• Larangan Jenguk Pasien Masih Berlaku di RSUD Kota Salatiga
• Di Tengah Pandemi, DPRD Salatiga Bangun Gedung Suporting Unit, Nilai Proyek Capai Rp 9,77 Miliar
• Anak Tetap Bosan Kalau Sampai Desember, Ketua DPRD Jateng Minta Ada Solusi Terkait Belajar Daring