PT KAI bersama-sama dengan jajaran Pemerintah daerah Kabupaten Tegal, Polres Tegal serta TNI dari Kodim Tegal, melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan jalur KA, yang selama ini menjadi tempat pasar burung liar yang sampai didalam jalur KA.
Kasatpol PP Kabupaten Tegal, Suharianto, ikut langsung dalam melakukan sosialisasi bersama Kepala KAI Daop 5 Purwokerto, Agus Setiyono.
Suharianto, menyampaikan pentingnya keselamatan perjalanan KA maupun keselamatan diri masyarakat, sehingga masyarakat dilarang melakukan aktifitas apapun di sepanjang jalur KA.
Terutama adalah kegiatan berjualan maupun beraktifitas lainnya di jalur KA, yang selama ini dilakukan oleh masyarakat, agar tidak dilakukan lagi.
Demikian pula di tempat yang lain. Sebab, sebagaiman diketahui, Kereta api tidak bisa direm dan berhenti mendadak, sehingga akan mebahayakan masyarakat yang melakukan aktifitas di jalur KA. (Tribunbanyumas/jti)