"RA menghubungi SBF dan bersedia mengadopsi."
"Termasuk mengganti biaya adopsi sebesar Rp 20 juta," urainya.
Keduanya akhirnya sepakat bertemu di daerah Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta pada 12 Mei 2020 sekira pukul 20.30.
Setelah bertemu, RA meminjam bayi tersebut dengan alasan untuk ditunjukkan kepada orangtuanya.
Namun demikian, RA kabur membawa bayi tersebut.
Mengetahui bayi dibawa kabur, SBF lantas mencari dan menemukan RA di depan salah satu rumah sakit di Kota Yogyakarta.
• Pemkot Tegal Hibahkan Tanah, Dedy Yon: KKP Sudah Bisa Mulai Bangun Poltek Kelautan dan Perikanan
• Kisah Guru Penghayat Kepercayaan di Cilacap, Muslam Belum Merasakan Dapat Gaji Sejak 2015
• Petugas Gerebek Tempat Produksi Jamu Ilegal di Kroya Cilacap, Sebagian Gunakan Bahan Kimia Obat
"Di rumah sakit itu terjadi cekcok dan diketahui oleh security yang dilanjutkan melapor ke Polsek," urainya.
Polisi lalu menuju lokasi dan membawa SBF dan RA ke kantor.
Keduanya lantas dimintai keterangan.
"Kami lakukan interogasi awal, ada penyalahgunaan cara proses adopsi," ungkapnya.
Dari hasil pendalaman diketahui alasan EP mencari orang untuk mengadopsi anak kandungnya karena masalah ekonomi.
EP tidak sanggup merawat bayi tersebut.
"EP ini statusnya sudah bercerai, tetapi punya pasangan."
"Setelah anak ini lahir tidak sanggup membesarkannya," bebernya.
Menurutnya, saat ini bayi laki-laki berusia dua bulan tersebut sudah dititipkan di Dinas Sosial.