TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Wisata Pantai Cahaya di Sendang Sikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jumat (26/6/2020) resmi dibuka.
Sebelumnya, tempat wisata yang digandrungi kebanyakan remaja dan anak-anak ini sempat vakum selama 3 bulan akibat pandemi Covid-19.
Dengan dibukanya pantai tersebut, pihak pengelola memastikan sudah melakukan persiapan maksimal guna mendukung protokol kesehatan.
• Banjarnegara Menuju Zero Covid-19, Budhi Sarwono: Jangan Menjadi Takabur Apalagi Terlena
• Kereta Prameks Bakal Diganti KRL, Relasi Yogyakarta-Solo, Mulai Beroperasi Oktober
• Pertama di Indonesia, Sistem Jaringan Internet Dikelola BUMDes, Warga Kadirejo Cukup Beli Voucher
• OJK: Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Masih Bisa Ajukan Kredit
Terlebih mencegah penyebaran virus corona, termasuk mempersiapkan mekanisme pembelian tiket dengan menggunakan barcode.
Manager Operasional PT Wersut Seguni Indonesia (WSI), selaku pengelola Pantai Cahaya Kendal, Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya juga telah melakukan simulasi protokol kesehatan.
Khususnya bagi pengunjung berdasarkan arahan Pemerintah Pusat dan Pemkab Kendal.
Selain memberlakukan sosial distancing secara ketat pada setiap tempat, juga dilakukan pengecekan suhu dan wajib cuci tangan bagi pengunjung maupun karyawan.
Pemberlakuan tiket online juga tengah dipersiapkan dalam waktu dekat.
Hanya saja, dalam beberapa waktu ke depan, pelayanan tiket masuk pantai masih menggunakan sistem manual.
"Simulasi yang kami lakukan melibatkan Tim Tanggap Covid-19 Pantai Cahaya, Koramil Rowosari, Polsek Rowosari, dan Puskemas Rowosari."
"Kami juga sudah benahi wahana dan suasana tempat wisata ini agar nyaman untuk pengunjung."
"Juga kami siapkan sarana cuci tangan pada setiap sudutnya," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (26/6/2020).
Kata Iqbal, semua wahana meliputi rekreasi pantai, permainan anak, pentas dan threatment lumba-lumba, hingga mini zoo dapat dinikmati oleh pengunjung.
Hanya saja, khusus kolam renang, pihak manajemen masih menutupnya guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pada setiap tempat, pihak pengelola pantai telah mengatur jarak tempat duduk bagi pengunjung.