Berita Pendidikan

Dibuka Mulai Hari Ini, Pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Jateng, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon siswa membuat akun untuk pendaftaran PPDB online di SMK Negeri 1 Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (17/6/2019).

- Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.

- Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I sampai V SMP/MTs atau sederajat.

- Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi.

- Apabila Calon Peserta Didik memiliki Piagam

- Prestasi Penghargaan lebih dari satu, maka Piagam Prestasi Penghargaan yang diunggah dimaksud adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.

- Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kesehatan yang bersangkutan.

- Khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah.

- Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.

Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB.

Apabila calon peserta telah mengimput data yang diperlukan atau dipersyaratkan dan memilih sekolah, akan memperoleh nomor pendaftaran.

Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Setelah melakukan pendaftaran, peserta dapat menunggu pengumuman hasil yang akan dilaksanakan pada Selasa (30/6/2020) pukul 23.55.

Bagi peserta yang lolos akan melanjutkan proses daftar ulang pada 1-8 Juli 2020.

Informasi selengkapnya mengenai pelaksanaan dan tata cara PPDB online dapat diakses melalui laman s.id/PPDBJATENG.

(*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "PPDB Jateng Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya"

Heboh Babi Hutan Aneh Milik Pak Bawor di Jatilawang Banyumas, Ini Penjelasan BKSDA

23 ASN Disdikbud Purbalingga Sudah Dikenai Sanksi, BKPP: Sebatas Pelanggaran Kode Etik

Penumpang KA Lokal Tak Perlu Bawa Surat Sehat Covid-19, Misal di Stasiun Tegal untuk KA Kaligung

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Berita Terkini