Sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2006 adalah nilai rata-rata pada aspek kompetensi pengetahuan.
Kemudian, bagi peserta yang akan mendaftarkan melalui jalur seleksi prestasi juga diminta menyiapkan Nilai Kejuaraan.
Yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik.
Dan atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat.
Diketahui, calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20 persen dari daya tampung yang tersedia pada satuan pendidikan.
Jalur Afirmasi
Untuk jalur afirmasi ini memprioritaskan calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan.
Atau tenaga pendukungnya yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19.
Lalu bagi calon peserta didik dari keluarga miskin, dan calon peserta didik yang merupakan anak panti asuhan.
Tata Cara Pendaftaran
Setelah memenuhi persyaratan umum peserta PPDB, siswa diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dengan tata cara sebagai berikut.
- Melakukan pendaftaran PPDB online melalui situs http://ppdb.jatengprov.go.id.
- Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Melakukan registrasi akun dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.