Pilkada Serentak 2020

Skema Pilkada Serentak 2020 Hemat Anggaran hingga Rp2 Triliun, Begini Pemaparan DPD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik - Menurut Kholik, DPD membahas skema Pilkada Serentak 2020, agar bisa menghemat anggaran hingga Rp2 triliun.

"Dalam skema pilkada yang dilbahas di DPD, pilihan waktunya lebih tepat di tahun 2021. Tahapan dimulai pada bulan Oktober 2020, dan pencoblosan pada Maret 2021."

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan skema pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 agar hemat anggaran hingga Rp2 triiun.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengajukan tambahan anggaran hingga Rp5 triliun untuk memenuhi perlengkapan pelaksanaan hajat demokrasi rakyat, agar sesuai standar protokol kesehatan di masa pandemi corona ini.

Antara lain untuk penyediaan alat pelindung diri (APD) dan menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Jumlah TPS harus ditambah agar tidak ada kerumunan warga dalam jumlah banyak yang berpotensi menularkan virus.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak Bulan Desember, Bagaimana Mekanisme Kampanye Saat Pandemi?

Tahapan Pilkada Serentak 2020 Akan Dilanjutkan Pada 15 Juni

Mendagri Tito Minta Masa Kampanye Pilkada Serentak 2020 Diperpendek, Terungkap Alasannya

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik, menuturkan pembengkakan anggaran dapat dihindari apabila penyelenggaraan pilkada tidak dipaksakan di tengah pandemi ini.

"Dalam skema pilkada yang dilbahas di DPD, pilihan waktunya lebih tepat di tahun 2021. Tahapan dimulai pada bulan Oktober 2020, dan pencoblosan pada Maret 2021," kata Kholik, ketika dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Selain itu, lanjutnya, skema lain yakni pilkada diselenggarakan pada September 2021 dengan tahapan dimulai pada Maret 2021. Di waktu itu diperkirakan pandemi lebih terkendali.

Penyelenggaraan pilkada pada 2021 akan memberikan waktu yang cukup untuk persiapan, meski pun kondisinya wabah masih terjadi.

Jangka waktu cukup panjang untuk persiapan memungkinkan dilakukan berbagai perbaikan tahapan pilkada, terutama yang beresiko tinggi karena mengharuskan pertemuan langsung.

"Terbuka peluang untuk menyederhanakan tahapan pilkada demi keamanan dan peningkatan kualitas pilkada, serta yang paling penting penghematan biaya," ujarnya.

Satu contoh tahapan yang dapat disederhanakan, kata dia, yakni penetapan daftar pemilih yang semula lima tahap cukup dua tahap.

Yaitu dari DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) cukup dilakukan analisis atau perbaikan oleh KPU atau Bawaslu sesuai tingkatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

"Untuk mengantisipasi ada yang masih tertinggal, kesempatan DPT Perbaikan hingga H-7. Lalu, yang tidak masuk DPT dapat menggunakan e-KTP apabila tidak masuk dalam DPT," kata senator asal Jawa Tengah ini.

Pola ini, lanjutnya, sudah sangat cukup melindungi hak pemilih. Serta jumlah DPT sudah dapat dijadikan acuan penetapan kebutuhan logistik pilkada.

Halaman
12

Berita Terkini