Berita Regional

Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19, Ini Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tersangka - Polri menetapkan total 12 tersngka kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di sejumlah daerah di Sulsel.

Dituturkan, ke-12 tersangka pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 itu pun dijerat pasal berlapis. Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018." 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bertambah.

Kini, polisi total menetapkan 12 tersangka dari sejumlah peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka.

Video pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di rumah sakit ini bahkan viral di media sosial.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

Ini Perintah Kapolri Idham Aziz soal Maraknya Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Viral Video 100-an Orang Bawa Sajam ke Rumah Sakit, Keluarga Ambil Paksa Jenazah PDP Corona

Tak Diberi Uang Rokok, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung, Gorok Leher lalu Ditinggal ke Warung Kopi

"Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Kasus kedua terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020).

Dua tersangka berinisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, polisi menetapkan empat tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar.

Keempatnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir dan KL.

Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R.

Dituturkan, ke-12 tersangka pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 itu pun dijerat pasal berlapis.

"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tutur dia.

Bawa sajam ambil paksa jenazah

Sebelumnya diberitakan, peristiwa keluarga mengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona kembali terjadi.

Video yang memperlihatkan keluarga disertai 100-an orang yang membawa senjata tajam (sajam) mendatangi Rumah Sakit Dadi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), viral di media sosial (medsos).

Mereka mendatangi rumah sakit dan mengambil paksa jenazah PDP corona, yang hendak dipulasara sesuai protokol Covid-19.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (3/6/2020) siang. Dalam rekaman video itu, terlihat keluarga korban mengambil paksa jenazah saat masih berada di ruang ICU RS.

Petugas rumah sakit yang mengetahui hal itu tidak bisa berbuat banyak.

Sebab keluarga yang datang ke rumah sakit tersebut juga membawa ratusan orang dengan membawa senjata tajam.

Akan dimakamkan sesuai SOP Covid-19

Direktur RS Dadi, Arman Bausat membenarkan adanya peristiwa itu.

Menurutnya, PDP yang meninggal di rumah sakitnya tersebut merupakan pasien rujukan dari RS Akademis Makassar pada Senin (1/6/2020).

Pasien tersebut meninggal pada Rabu (3/6/2020). Sebelumnya menderita batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah.

Karena adanya gejala tersebut, status pasien saat itu masuk dalam kategori PDP.

Sehingga untuk pemakamannya akan dilakukan sesuai standar protokol Covid-19.

"Jadi kami langsung hubungi tim gugus tugas covid dan baru rencana akan dikafani, dishalatkan dan dimakamkan protap Covid-19 di Pemakaman Maccanda, Kabupaten Gowa."

"Eh, datang pihak keluarganya langsung ambil paksa dan bawa pergi,” jelasnya.

Jadi atensi Kapolri

Kapolri, Jenderal Pol Idham Aziz. Kapolri pun memberi perintah kepada jajarannya, melalui surat telegram, terkait maraknya pengambilan paksa jenazah PDP corona.

Surat Telegram tersebut bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19.

"Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala, memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis," kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).

Surat Telegram Kapolri itu katanya juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda atau Kapolda, dan Kaopsres untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 agar dapat secara akurat memastikan penyebab kematian pasien.

Tega! Puluhan Juta Rupiah Dana Bansos Covid-19 untuk Lansia Dikorupsi, Polisi Lakukan Ini

Menteri Agama Segera Surati Arab Saudi, Minta Dipahami Kebijakan Pembatalan Ibadah Haji

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Ganjar Meningkat Kalahkan Anies, Prabowo Menurun, Muhaimin 0 Persen: Hasil Survei Elektabilitas

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif Covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid 19.

"Namun jika jenazah terbukti negatif Covid-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat atau ketentuan agama masing-masing," kata Agus.

Kendati begitu, Agus tetap mengingatkan kepada pihak keluarga atau kerabat, bahwa proses persemayaman dan pemakamannya juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan jaga jarak.

"Berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah Covid-19.

"Sehingga tidak terulang kejadian seperti di video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien Covid-19 oleh warga," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19, 12 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini