Berita Nasional
Ini Perintah Kapolri Idham Aziz soal Maraknya Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Perintah Kapolri Idham Aziz soal Maraknya Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19: jangan sampai terulang lagi, termasuk penolakan pemakaman jenazah corona
"Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020... Jika jenazah telah dipastikan positif Covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid 19. Namun jika jenazah terbukti negatif Covid-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai ketentuan agama masing-masing."
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Belakangan ini, kasus pengambilan paksa jenazah pasien dala pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19 oleh pihak keluarga, marak terjadi di Tanah Air.
Hal ini menyita perhatian Kapolri, Jenderal Pol Idham Aziz. Kapolri pun memberi perintah kepada jajarannya, melalui surat telegram.
Surat Telegram tersebut bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19.
"Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala, memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis," kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Viral Video 100-an Orang Bawa Sajam ke Rumah Sakit, Keluarga Ambil Paksa Jenazah PDP Corona
• Tak Diberi Uang Rokok, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung, Gorok Leher lalu Ditinggal ke Warung Kopi
• Tega! Puluhan Juta Rupiah Dana Bansos Covid-19 untuk Lansia Dikorupsi, Polisi Lakukan Ini
Surat Telegram Kapolri itu katanya juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda atau Kapolda, dan Kaopsres untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 agar dapat secara akurat memastikan penyebab kematian pasien.
"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif Covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid 19.
"Namun jika jenazah terbukti negatif Covid-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat atau ketentuan agama masing-masing," kata Agus.
Kendati begitu, Agus tetap mengingatkan kepada pihak keluarga atau kerabat, bahwa proses persemayaman dan pemakamannya juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan jaga jarak.
"Berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah Covid-19.
"Sehingga tidak terulang kejadian seperti di video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien Covid-19 oleh warga," katanya.
Bawa sajam ambil paksa jenazah
Sebelumnya diberitakan, peristiwa keluarga mengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona kembali terjadi.
Video yang memperlihatkan keluarga disertai 100-an orang yang membawa senjata tajam (sajam) mendatangi Rumah Sakit Dadi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), viral di media sosial (medsos).
Mereka mendatangi rumah sakit dan mengambil paksa jenazah PDP corona, yang hendak dipulasara sesuai protokol Covid-19.